Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tipu Warga Hendak Kredit di Bank, 2 Kades Rugikan Negara Rp46,6 M, Raup Keuntungan Pribadi

Mereka korupsi penyaluran dana KUR atau kredit usaha rakyat di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Idon Tanjung
Kades rugikan negara Rp46,6, M, tipu warga pinjam uang 

Petugas bank melakukan pemeriksaan secara acak terhadap 16 orang debitur.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penyaluran dana KUR tidak sesuai dengan ketentuan.

Setelah itu, tim audit bank kemudian menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain.

Akibat dugaan tindak pidana ini, kerugian negara mencapai Rp 46,6 miliar.

Ditreskrimsus Polda Riau saat mengekspos pengungkapan kasus korupsi penyaluran dana KUR, Kamis (17/10/2024).
Ditreskrimsus Polda Riau saat mengekspos pengungkapan kasus korupsi penyaluran dana KUR, Kamis (17/10/2024). (KOMPAS.com/Idon Tanjung)

Korupsi juga dilakukan mantan Kades yang memakai uang hasil penggelapan Dana Desa (DD) sebanyak Rp700 juta, untuk foya-foya dan karaoke.

Padahal dana tersebut seharusnya dipakai untuk kegiatan pembangunan atau pemeliharaan desa.

Bahkan uang berjumlah fantastis tersebut juga dipakai untuk melunasi utang.

Hal itu dilakukan eks Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono.

Hartono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp700 juta.

Uang tersebut ternyata sering dipakai untuk foya-foya dan terlilit hutang.

Baca juga: Minta Maaf usai Dituding Tilap Donasi Rp1,5 M, Agus Kini Minta Sisa Uang Buat Pulang Kampung

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana.

Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemeliharaan desa tersebut malah disalahgunakan.

"Pengakuan dari tersangka saat diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus)," kata Kasi Intel Deady, Kamis (19/9/2024).

"Uang kurang lebih Rp700 juta itu digunakan oleh yang bersangkutan saat masih menjabat kades itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Selain untuk kepentingan pribadi, lanjut Deady, uang yang dipotong dari total senilai kurang lebih Rp1 miliar tersebut juga digunakan oleh tersangka untuk melunasi utang-utangnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved