Berita Viral
Tipu Warga Hendak Kredit di Bank, 2 Kades Rugikan Negara Rp46,6 M, Raup Keuntungan Pribadi
Mereka korupsi penyaluran dana KUR atau kredit usaha rakyat di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Akibat ulah dua kades, negara mengalami kerugian sebesar Rp46,6 miliar.
Modusnya, mereka korupsi penyaluran dana KUR atau kredit usaha rakyat di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan, ada sebanyak delapan orang yang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Pemilik Warung Resah Iwan Kerap Belanja Pakai Uang Rp100 Ribu selama 1,5 Bulan, Pelaku Modal HVS
Kedua kades tersebut adalah Suyanto, Kades Bandar Jaya, dan Kades Sungai Nibung, Alizar, di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Namun Alizar meninggal dunia karena sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang kades sudah meninggal dunia," ucap Nasriadi saat konferensi pers yang diikuti Kompas.com di Mapolda Riau, Kamis (17/10/2024).
"Meski sudah meninggal, tapi kami tidak berhenti mencari aset-aset negara yang masih dimiliki tersangka," tegasnya.
Modus kedua kades ini, ungkap Nasriadi, mencari debitur atau orang meminjam dana KUR pada bank pelat merah tersebut.
Setelah cair, dana yang diberikan tersangka kepada debitur sangat kecil.
Seperti pengakuan Kades Bandar Jaya, Suyanto, dia hanya memberikan dana KUR Rp5 juta kepada salah satu debitur dari pencairan Rp100 juta.
"Tersangka Suyanto ini mendapat 10 debitur, dengan keuntungan yang didapatnya Rp900 juta," kata Nasriadi.
Sementara kades yang sudah meninggal dunia, sebut dia, mendapat 42 debitur dengan keuntungan Rp4,2 miliar.
Nasriadi mengatakan bahwa dua tersangka bernama Sunli dan Bagdiator, kini ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau.
Kedua tersangka ini mendapat 71 debitur, dengan keuntungan Rp7,1 miliar.
Tersangka berikutnya, Joko Setiono pekerja wiraswasta, mendapat 196 debitur, dengan keuntungan Rp19,6 miliar.
Suyoko, ketua kelompok tani, mendapat 92 debitur, dengan keuntungan Rp9,2 miliar, dan Hartono seorang kontraktor, mendapat 39 debitur, keuntungan Rp3,9 miliar.
"Jadi modus para tersangka ini, mencari para debitur. Kemudian uang dicairkan, hanya sedikit yang diberikan kepada debitur. Selebihnya mereka nikmati untuk kepentingan pribadi," kata Nasriadi.
Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita uang tunai Rp313 juta, dua unit mobil Ford dan Fortuner, serta dokumen-dokumen.
Selain delapan tersangka ini, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau memproses hukum tiga orang dari pihak bank BUMN tersebut.
Dua tersangka merupakan mantan pimpinan bank tersebut, yakni Romi Rizki dan Eko Ruswidyanto.
Sedangkan Doni Suryadi, selaku penyelia pemasaran.
"Tiga tersangka dari pihak bank sudah kita proses hukum. Sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jadi, setelah kami kembangkan, terungkap ada keterlibatan delapan tersangka lainnya," sebut Nasriadi.
Baca juga: Pemilik Warung Resah Iwan Kerap Belanja Pakai Uang Rp100 Ribu selama 1,5 Bulan, Pelaku Modal HVS
Lebih lanjut ia meminta seluruh bank di Riau memberikan dana KUR sesuai dengan prosedur yang benar.
Kemudian tidak memberikan KUR dengan jumlah yang tidak pantas atau tidak masuk akal.
"Karena rakyat itu membutuhkan kredit untuk usaha mereka. Tapi ketika masyarakat meminjam uang, tapi tidak dapat menikmatinya. Nama mereka saja yang pakai."
"Sedangkan yang menikmati adalah mereka-mereka inilah para mafia sindikat penipuan," ujar Nasriadi.
Nasriadi mengungkapkan, kasus seperti ini terjadi juga di bank-bank lainnya.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih mendatanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebagaimana diberitakan, kasus korupsi penyaluran dana KUR ini terungkap ketika bank pemerintah cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja di Bengkalis pada Juni 2023.
Petugas bank melakukan pemeriksaan secara acak terhadap 16 orang debitur.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penyaluran dana KUR tidak sesuai dengan ketentuan.
Setelah itu, tim audit bank kemudian menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain.
Akibat dugaan tindak pidana ini, kerugian negara mencapai Rp 46,6 miliar.
Korupsi juga dilakukan mantan Kades yang memakai uang hasil penggelapan Dana Desa (DD) sebanyak Rp700 juta, untuk foya-foya dan karaoke.
Padahal dana tersebut seharusnya dipakai untuk kegiatan pembangunan atau pemeliharaan desa.
Bahkan uang berjumlah fantastis tersebut juga dipakai untuk melunasi utang.
Hal itu dilakukan eks Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono.
Hartono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp700 juta.
Uang tersebut ternyata sering dipakai untuk foya-foya dan terlilit hutang.
Baca juga: Minta Maaf usai Dituding Tilap Donasi Rp1,5 M, Agus Kini Minta Sisa Uang Buat Pulang Kampung
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana.
Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemeliharaan desa tersebut malah disalahgunakan.
"Pengakuan dari tersangka saat diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus)," kata Kasi Intel Deady, Kamis (19/9/2024).
"Uang kurang lebih Rp700 juta itu digunakan oleh yang bersangkutan saat masih menjabat kades itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Selain untuk kepentingan pribadi, lanjut Deady, uang yang dipotong dari total senilai kurang lebih Rp1 miliar tersebut juga digunakan oleh tersangka untuk melunasi utang-utangnya.
Selain itu juga digunakan untuk foya-foya seperti bernyanyi di tempat karaoke.
"Untuk hutang yang bersangkutan itu tidak tahu pastinya, intinya melunasi hutang.
Selain itu juga digunakan foya-foya, ya seperti karaokean dan lain-lainnya," tutur Deady.
Diketahui, Hartono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018-2021, kurang lebih sebesar Rp700 juta.
Hartono ditetapkan tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Rabu (18/9/2024) siang.
Atau lebih tepatnya ditetapkan tersangka setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi bermula dari anggaran dana desa kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan fisik.
Namun ternyata hanya dikerjakan dengan menelan anggaran kurang lebih Rp300 juta, dan sisanya dikorupsi.
Pekerjaan fisiknya dari anggaran tersebut meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Muhairida Polisikan Penagih Utang yang Ambil Barangnya karena Tak Dapat Uang, Motor Diangkut |
|
|---|
| Jokowi Tak Mau Pindah dari Solo Meski Rumah Pensiunnya Hampir Jadi, Kades sudah Berharap Kontribusi |
|
|---|
| Sosok Penjual Bakso Babi yang Tak Pasang Label Non Halal Sejak Tahun 2016, Dulu Dagang Keliling |
|
|---|
| Hukuman Kepsek Syamhudi setelah Habiskan Dana BOS Rp 25 M untuk Beli 11 Bus, Kini Terancam Miskin |
|
|---|
| Viral Istri Suci Kirim Papan Bunga Wisuda ke Mahasiswi Diduga Selingkuhan Suaminya: Dokter Gatal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kades-rugikan-negara-Rp466-M-tipu-warga-pinjam-uang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.