Berita Lumajang
Nasib Tragis Pria di Lumajang Tewas Penuh Luka di Lahan Tebu, Motifnya Dibeber Polisi
Pria berinisial SA (42) ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pria berinisial SA (42) ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (23/10/2024).
Berdasarkan informasi dari warga korban ditemukan lemas bersandar di gundukan tanah dekat dengan pohon sengon yang ada di lahan tebu.
Saat ditemukan korban berlumuran darah di bagian kaki dan tangannya.
Mirisnya, nampak tangan korban hampir putus akibat sabetan dari benda tajam.
Nahas, korban diketahui menghembuskan nafas terakhir ketika hendak mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Haryoto Lumajang, sekira pukul 13.30 WIB siang.
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan korban diduga menjadi korban pembacokan.
Dari penyeledikan terkini, Zainur memastikan telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi tersangka pembacokan.
Baca juga: Santap Belut Jelang Debat Perdana Pilkada Lumajang 2024, Cak Thoriq: Biar Jawabannya Licin
Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial RD (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami langsung penyelidikan dari peristiwa kemarin. Penyelidikan terkini, kami telah engamankan pria dengan inisial RD di rumahnya,” beber Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Rofik menambahkan, motif utama pelaku menyabet tubuh korban dengan senjata tajam lantaran faktor asmara.
Korban disinyalir memiliki hubungan dengan mantan istri tersangka sehingga memantik emosi pelaku.
Baca juga: Kemarau Masih Berlangsung, BPBD Lumajang Buka Peluang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan
Peristiwa pembacokan pun terjadi ketika pelaku berpapasan dengan korban di sebuah lahan tebu dengan menggunakan celurit.
“Terkait motif pembacokan ini diduga kuat berlatar belakang asmara. Keterangan dari tersangka bahwa ia masih menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istri pelaku. Motif-motif yang menyertai masih terus kita dalami,”
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres.
Warga Minta Jalan Diperbaiki Ketimbang Beri 198 Kades Motor Dinas Baru, Pemkab Tetap Realisasikan |
![]() |
---|
BPBD Lumajang Usulkan Penambahan Alat Pemantau Gunung Semeru |
![]() |
---|
ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang Manual |
![]() |
---|
Modal Kunci T, Maling di Lumajang Ini Pamer keahlian Gasak Motor Dalam Hitungan Singkat |
![]() |
---|
Maksimalkan Vaksinasi PMK, Pasar Hewan di Lumajang Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.