Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Nasib Tragis Pria di Lumajang Tewas Penuh Luka di Lahan Tebu, Motifnya Dibeber Polisi

Pria berinisial SA (42) ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Proses evakuasi SA (42) seorang pria ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (23/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pria berinisial SA (42) ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (23/10/2024).

Berdasarkan informasi dari warga korban ditemukan lemas bersandar di gundukan tanah dekat dengan pohon sengon yang ada di lahan tebu

Saat ditemukan korban berlumuran darah di bagian kaki dan tangannya.

Mirisnya, nampak tangan korban hampir putus akibat sabetan dari benda tajam.

Nahas, korban diketahui menghembuskan nafas terakhir ketika hendak mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Haryoto Lumajang, sekira pukul 13.30 WIB siang.

Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan korban diduga menjadi korban pembacokan.

Dari penyeledikan terkini, Zainur memastikan telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi tersangka pembacokan.

Baca juga: Santap Belut Jelang Debat Perdana Pilkada Lumajang 2024, Cak Thoriq: Biar Jawabannya Licin

Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial RD (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

"Kami langsung penyelidikan dari peristiwa kemarin. Penyelidikan terkini, kami telah engamankan pria dengan inisial RD di rumahnya,” beber Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Rofik menambahkan, motif utama pelaku menyabet tubuh korban dengan senjata tajam lantaran faktor asmara. 

Korban disinyalir memiliki hubungan dengan mantan istri tersangka sehingga memantik emosi pelaku.

Baca juga: Kemarau Masih Berlangsung, BPBD Lumajang Buka Peluang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan

Peristiwa pembacokan pun terjadi ketika pelaku berpapasan dengan korban di sebuah lahan tebu dengan menggunakan celurit.

“Terkait motif pembacokan ini diduga kuat berlatar belakang asmara. Keterangan dari tersangka bahwa ia masih menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istri pelaku. Motif-motif yang menyertai masih terus kita dalami,”

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved