Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Jaksa Bahas Restorative Justice Guru Supriyani, Wakil Ketua DPR RI: Harusnya Sejak Awal

Sikap jaksa berubah soal kasus guru Supriyani yang kini viral di media sosial. Sudah ditahan kini bahas restorative justice. Wakil Ketua DPR respon.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa/TribunJatim.com
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal soroti kasus guru Supriyani. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru Supriyani hingga kini menjadi sorotan publik. 

Diketahui, guru honorer tersebut dilaporkan menganiaya siswa anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Didakwa aniaya anak polisi, guru Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) seusai penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.     

Kini setelah kasus guru Supriyani viral di media sosial, sikap jaksa berubah. 

Penahanan guru Supriyani pun ditangguhkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. 

Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus guru Supriyani ini bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.

Anang Supriatna yang ditemui saat memantau sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis (24/10/2024), mengatakan, kasus guru Supriyani telah menyita perhatian warga Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan seluruh Indonesia, karena telah masuk ke sengketa hukum.

Padahal, jika menggunakan pendekatan restorative justice sejak awal, kasusnya bisa lebih baik atau cepat selesai.

“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” kata Anang.

Baca juga: Nasib Guru Agama Jadi Tersangka karena Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi, si Murid Ogah Ikut Kerja Bakti

Kendati demikian, Anang berharap dalam perjalanan sidang yang berlangsung dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.

Ia juga mengapresiasi pihak pengadilan karena telah menerima penangguhan penahanan Supriyani sebelumnya.

Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.

Di Sidang Jaksa Minta Persidangan Cepat

Kuasa hukum guru Supriyani menemukan kejanggalan dalam kasus kliennya.
Kuasa hukum guru Supriyani menemukan kejanggalan dalam kasus kliennya. (Istimewa)

Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Konsel, Ujang Sutrisna, mengurai dakwaan penganiayaan yang dituduhkan terhadap guru Supriyani

Dikatakan, kala itu masih sementara proses belajar mengajar. 

Namun setelah selesai, seorang guru pun keluar dari ruangan kelas. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved