Berita Viral
Akhirnya Jaksa Bahas Restorative Justice Guru Supriyani, Wakil Ketua DPR RI: Harusnya Sejak Awal
Sikap jaksa berubah soal kasus guru Supriyani yang kini viral di media sosial. Sudah ditahan kini bahas restorative justice. Wakil Ketua DPR respon.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru Supriyani hingga kini menjadi sorotan publik.
Diketahui, guru honorer tersebut dilaporkan menganiaya siswa anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Didakwa aniaya anak polisi, guru Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) seusai penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.
Kini setelah kasus guru Supriyani viral di media sosial, sikap jaksa berubah.
Penahanan guru Supriyani pun ditangguhkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus guru Supriyani ini bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.
Anang Supriatna yang ditemui saat memantau sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis (24/10/2024), mengatakan, kasus guru Supriyani telah menyita perhatian warga Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan seluruh Indonesia, karena telah masuk ke sengketa hukum.
Padahal, jika menggunakan pendekatan restorative justice sejak awal, kasusnya bisa lebih baik atau cepat selesai.
“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” kata Anang.
Baca juga: Nasib Guru Agama Jadi Tersangka karena Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi, si Murid Ogah Ikut Kerja Bakti
Kendati demikian, Anang berharap dalam perjalanan sidang yang berlangsung dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.
Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.
Di Sidang Jaksa Minta Persidangan Cepat

Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Konsel, Ujang Sutrisna, mengurai dakwaan penganiayaan yang dituduhkan terhadap guru Supriyani.
Dikatakan, kala itu masih sementara proses belajar mengajar.
Namun setelah selesai, seorang guru pun keluar dari ruangan kelas.
guru Supriyani
guru honorer
aniaya anak polisi
Konawe Selatan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Wakil Ketua DPR RI
Musrika Playing Victim setelah Ngaku Buang Ibu karena Trauma, Polisi Ungkap Alasan Belum Menangkap |
![]() |
---|
Mengintip Bedeng di Kolong Jembatan Tempat Dokter Hafid Tinggal, Banyak Orang Datang Berobat |
![]() |
---|
Guru Zuhdi Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid Kini Berangkat Umroh, Hadiah Gus Miftah |
![]() |
---|
Wujud Tas Diplomat Arya yang Ditinggal di Rooftop Kemenlu, Ditemukan di Tangga Darurat |
![]() |
---|
Ibu-ibu Nangis Histeris Dompetnya Dicopet di Angkot, Uang Rp500 Ribu Raib, Baru Ditransfer Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.