Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sosok Yuliatin Buat Perusahaan Kaget karena Dapat Gaji Rp 10 Juta, Uang Klien Rp 159 Juta Ditilap

Inilah sosok Yuliatin, karyawan yang membuat perusahaan kaget karena gajinya. Selama ini perusahaan tak tahu bahwa Yuliatin menerima gaji Rp 10 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Sosok Yuliatin Buat Perusahaan Kaget karena Dapat Gaji Rp 10 Juta, Uang Klien Rp 159 Juta Ditilap 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Yuliatin, karyawan yang membuat perusahaan kaget karena gajinya.

Selama ini perusahaan tak tahu bahwa Yuliatin menerima gaji Rp 10 juta.

Hingga akhirnya perbuatan nakal Yuliatin terungkap.

Kini ia pun harus menerima balasan atas perbuatannya.

Yuliatin merupakan seorang sales marketing di perusahaan cargo.

Wanita berusia 46 tahun asal Krembangan, Surabaya, ini sampai membuat perusahaan di tempatnya bekerja rugi Rp 159 juta.

Kini dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut amar dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, terdakwa melakukan tipu gelap tersebut saat menjadi sales dan marketing PT Trans Ocean Services.

Salah satu tugas terdakwa saat itu selain memikirkan income perusahaan terus naik, juga membantu pelaksanaan penagihan piutang klien.

Sampai suatu waktu, Muhammad Bahan Duror selaku Direktur PT Trans Ocean Services mengadakan meeting bersama saksi Dodi Putra Purnama.

Baca juga: Habis Rp 31 Juta Demi Jadi Member Seumur Hidup, Wanita ini Syok Tempat Fitness Ditutup: Listrik Mati

Saksi yang juga Kepala Divisi Operasional perusahaan tersebut membahas ada klien yang memiliki tunggakan Rp159 juta.

Namun anehnya, sama sekali tidak ada pembayaran tunggakan tersebut.

Setelah diselidiki, ternyata klien yang dikira bermasalah ternyata salah besar.

"Sudah melakukan pembayaran ke rekening terdakwa. Kejadian bulan Januari 2024 di kantor PT Trans Ocean Services di Jalan Tambak, Surabaya," terang amar dakwaan.

Perusahaan pun kaget, sebab gaji Yuliatin setiap bulan menyentuh angka Rp10 juta.

Akhirnya dia dilaporkan ke polisi.

Alhasil, sekarang Yuliatin duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Perusahaan Kaget Yuliatin Bisa Dapat Gaji Rp10 Juta per Bulan, Ternyata Uang Rp159 Juta Hasil Nipu

Yuliatin sendiri tak menampik perbuatannya.

Ia membuat invoice penagihan palsu untuk para kliennya.

Setelah itu, tagihan diarahkan masuk ke rekeningnya.

Uang tagihan juga diselewengkan secara bertahap.

“Jadi waktu itu saya membuat delapan invoice sendiri untuk melakukan penagihan kepada PT Nusantara Jaya Grosir dengan total Rp159 juta."

"Untuk uangnya langsung masuk ke rekening saya," terang Yuliatin.

Sebelumnya, Asrori (44), seorang sales perusahaan toko material juga ditangkap polisi karena melakukan penggelapan uang.

Warga Desa Sembungharjo Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini membuat PT HJS rugi Rp 2,7 miliar.

Setelah ditangkap, Asrori mengaku terpaksa.

Meski demikian ia tetap harus menjalani hukuman akibat perbuatannya.

Melansir dari Kompas.com, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan bahwa Asrori telah menyasar setidaknya sembilan toko material.

"Modus tersangka menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu kepada semua toko. Selain itu, dia juga memasukkan data pemilik toko yang tidak benar kepada perusahaan, yang mencakup 15 toko bangunan," ujar Aryuni, Senin (30/9/2024).

Perbuatan Asrori terungkap setelah dilakukan audit oleh perusahaan.

Baca juga: Nasabah Bank Tak Sadar Saldo Rp230 Juta Dikuras Marketing, Tak Paham Simpan Deposito Lewat M-Banking

Kasus ini mulai terungkap pada Senin (13/9/2024) ketika Direktur Keuangan PT HJS berinisial NW melakukan penagihan piutang senilai Rp 200.405.000 di Toko Bangunan Selo Aji, Grobogan.

"Pemilik toko menerangkan bahwa mereka tidak memiliki piutang karena tidak pernah membayar barang secara tempo selama 60 hari kepada Asrori. Semua pembayaran dilakukan secara cash dan melalui transfer ke Asrori, dan tagihannya hanya Rp 46.143.000," ujar Aryuni.

Setelah audit, perusahaan menemukan kerugian total sebesar Rp 2.793.165.550.

"Dari situ, pihak perusahaan melapor ke Polres Salatiga hingga kemudian dilakukan penangkapan," ungkap dia.

Sementara itu, Asrori mengeklaim bahwa ia terpaksa melakukan penggelapan karena empat toko material mengalami macet dalam pembayaran.

"Empat toko tersebut macet sekitar Rp 800 juta. Saya terpaksa mengelabui karena jika ada barang yang keluar, menjadi tanggung jawab saya untuk menagih," kata Asrori.

Sebelumnya, pria bernama Ikhsanul Mukminin, yang kerja sebagai sales sparepart di PT Murni Berlian Motor, dituding menggelapkan uang sebesar Rp 186 juta.

Saat ini, ia sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.  

Ketagihan Main Judi Online, Manager Bank di Pacitan Tilap Uang Nasabah Miliaran Rupiah

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati, melalui Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan saksi M. Ansori dan Wisnu di persidangan.

Ansori menjelaskan terdakwa telah bekerja sejak 1 November 2022 dengan gaji Rp 3,8 juta.

Tugas terdakwa saat masih kerja yaitu mencari konsumen, menjual sparepart, serta mengirimkan barang di wilayah Surabaya, Malang, Lumajang, dan Jember. 

“Terdakwa memiliki hubungan baik dengan pelanggan lama dan mencari pelanggan baru, tetapi ia melakukan penggelapan dengan cara memesan barang secara fiktif, sehingga perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 186 juta,” ujar Ansori.

Manajer personalia PT Murni Berlian Motor menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil terdakwa untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak membuahkan hasil.

“Saya bersama manajer sparepart memanggil terdakwa, dan dia mengakui perbuatannya. Awalnya, dia mengatakan uang itu untuk membantu mertuanya, tetapi hingga kini dia tidak pernah mengembalikannya dan hanya memberikan janji,” kata manajer tersebut.

Baca juga: Emak-emak di Madiun Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Tilap Uang Ratusan Juta dengan Arisan Bodong

Saksi lain, Wisnu, menambahkan bahwa terdakwa pernah memberikan tagihan kepada pelanggan yang tidak sesuai dengan nota perusahaan.

Uang yang diterima dari pelanggan kemudian diselewengkan oleh terdakwa. 

“Ada 44 nota fiktif yang sudah diakui oleh terdakwa,” jelas Wisnu, yang menjabat sebagai supervisor di perusahaan.

Menurut Estik, PT Murni Berlian Motor melaporkan kasus ini ke Polsek Bubutan Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 186 juta. 

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 KUHP,” tutup Estik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved