Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Muhdlor Bersikukuh Tak Suruh Potong Uang ASN Sidoarjo, Jelaskan Oleh-oleh Umrah Sampai Pajak
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bersikukuh mengaku tak pernah minta potong uang ASN Sidoarjo, jelaskan soal oleh-oleh umrah sampai tagihan pajak.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor bersikeras tidak pernah menyuruh para anak buahnya memotong dana insentif aparatur sipil negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ia tetap mengaku tidak mengetahui jikalau aliran dana pemotongan insentif tersebut mengalir juga untuk berbagai keperluan operasional perkantoran BPPD Sidoarjo, bahkan beberapa acara lain, seperti pengajian dan sebagainya.
Hal tersebut diungkapnya selama menjawab rentetan pertanyaan JPU KPK dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (25/11/2024).
Gus Muhdlor mengaku tidak mengetahui jikalau uang tersebut mengalir juga untuk acara kegiatan keagamaan di Kecamatan Krian, Sidoarjo, beberapa waktu lalu.
Bahkan, ia berdalih sempat tidak merespons permintaan pendanaan seperti dalam proposal yang pernah diajukan dirinya.
Mengingat, jumlah nominal permintaan yang tertera, terbilang tak wajar.
Ternyata, lanjut Gus Muhdlor, aliran dana dari hasil potongan itu tetap mengalir untuk mendanai acara tersebut, karena ada kerabatnya yang berkomunikasi dengan Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo.
"Saya tidak tahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan di Krian. Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhirnya tidak saya respons. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya," ujar Gus Muhdlor di hadapan majelis hakim.
Melalui kesempatan agenda sidang kali ini, Gus Muhdlor juga ingin menjelaskan dan mengklarifikasi terkait adanya pembayaran senilai Rp 27 juta untuk keperluan pengurusan barang oleh-oleh umrah yang tertahan di Bea Cukai.
Ia menegaskan uang pembayaran barang di Bea Cukai senilai Rp 27 juta yang diberikan melalui supirnya; Masruri, sejatinya uang pribadi miliknya.
Baca juga: 10 ASN BPPD Sidoarjo yang Uangnya Dipotong Mengaku Tak Pernah Berkomunikasi dengan Gus Muhdlor
Bahkan, ia menyebutkan, sudah menyerahkan uang sekitar Rp 30 juta kepada Masruri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun, dalam proses pembayarannya yang diperantarai oleh sang sopir, disebut Gus Muhdlor tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Untuk hal yang menyangkut Bea Cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta," katanya.
Sehingga, belakangan diketahui, permasalahan macetnya barang-barang tersebut, sudah diselesaikan oleh Ari Suryono, tanpa sepengetahuannya.
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)
Ahmad Muhdlor Ali
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
Gus Muhdlor
Kecamatan Krian
Bea Cukai
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
Gus Muhdlor Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim : Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga |
![]() |
---|
Nota Pembelaan eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebanyak 469 Lembar, Sopir Disebut |
![]() |
---|
JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo |
![]() |
---|
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.