Berita Jember
Kades Tanggul Wetan Jember Diamankan Polisi, Diduga Korupsi Dana APBDes, Dijemput Paksa
Satreskrim Polres Jember menahan Suwandi (70), Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul atas dugaan korupsi, Salasa (26/11/2024)
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Satreskrim Polres Jember menahan Suwandi (70), Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul atas dugaan korupsi, Salasa (26/11/2024).
Polisi harus menjemput paksa petinggi desa tersebut, menggunakan menggunakan mobil Tipikor Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, Senin malam (25/11/2024).
Penjemputan paksa terhadap terduga pelaku korupsi tersebut, dipimpin langsung Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Eko Hari Purwanto.
Kades Tanggul Wetan tiba di Mapolres Jember sekira pukul 19.30 WIB. Kemudian dua penyidik membawa terduga pelaku di ruang penyidikan Pidana khusus.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim.
Baca juga: Sosok Pemilik Sekolah Keluarkan 3 Murid karena Ortu Beda Pilihan Calon Bupati, Kades Bakal Mediasi
"Atas dugaan korupsi belanja desa, sejak tahun 2022 hingga 2023, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) maupun Dana Desa" ujarnya.
Menurutnya, pelaku mengkorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022 dan 2023 dengan mengadakan proyek fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 480 juta.
"Beberapa pekerjaan yang harusnya dikerjakan, seperti pekerjaan (rehab) balai desa, pembenahan jalan dan saluran irigasi. Setelah kami cek, pekerjaaan tersebut ternyata tidak ada pekerjaan dari 2022 hingga 2024," kata Abid.
Baca juga: 400 Gedung Sekolah di Jember Rusak, Didominasi SD
Abid mengungkapkan, ada sebanyak 27 saksi yang telah diperiksa selama penyidikan kasus korupsi ini. Termasuk tiga orang saksi ahli.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Tetapi kami saat ini masih berproses pendalaman," ucapnya.
Beberapa barang bukti yang digunakan dalam perkara ini. Kata Abid, meliputi dokumen keuangan Pemerintah Desa Tanggul Wetan.
Baca juga: 4 Mantan Kades Bojonegoro Terdakwa Korupsi Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
"Seperti Perdes, SPJ dan beberapa dokumen lainnya sebagai barang bukti," paparnya.
Abid mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 junco pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Baca juga: Jaksa Nganjuk Jebloskan Bendahara Desa Banaran Kulon ke Bui, Diduga Korupsi APBDes Rp162 Juta
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka sendiri dalam kondisi sehat setelah kami periksakan di RSD dr Soebandi Jember," ucapnya.
Desa Tanggul Wetan
Kades Tanggul Wetan Jember korupsi
Polres Jember
korupsi APBDes
berita Jember terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.