Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pak RT Ketakutan Kepergok Bawa Daftar Nama di Masa Tenang, Hendak Bagi-bagi Pecahan Rp 100.000

Viral video seroang pria membawa uang pecahan Rp 100.000 dan juga lembaran daftar nama. Video itu kemudian tersebar di berbagai grup WhatsApp.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tangkapan layar
Pak RT ketakutan saat kepergok bawa daftar nama dan pecahan uang Rp 100.000, ternyata hendak dibagi di masa tenang 

"Jajaran Panwascam Lubuklinggau Utara II sudah kita perintahkan melakukan tindaklanjut/penelusuran terhadap video itu," ungkap Dedi saat dikonfirmasi Tribun Sumsel.

Dedi meminta bagi warga yang menangkap diharapkan segera melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Lubuklinggau, termasuk apabiła ada bukti ajakan untuk memilih salah satu paslon.

"Kami juga berharap ada yang melapor untuk melengkapi bukti adanya pemberian uang yang disertai ajakan kepada warga penerima," ujarnya.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya (TribunSumsel.com/ Eko Hepronis)

Di Jawa Timur, video warga Sumenep, Madura, yang mendapat amplop isi uang bergambar calon anggota legislatif DPR RI juga sempat ditelusuri Bawaslu.

Video tersebut diduga direkam setelah Rapat Konsolidasi Caleg di wilayah Desa Legung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura.

Uang tersebut ditaruh dalam amplop bergambar caleg dari salah satu partai, dan viral di media sosial.

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, mengaku sudah menerima laporan video tersebut.

Pihaknya akan melakukan penelusuran ke lokasi dan orang yang ada dalam video tersebut.

"Kita tentu akan melakukan penelusuran terlebih dahulu," kata Addahra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

"Memastikan apakah itu benar, lokasinya di mana, siapa yang membagikan (uang) dan siapa juga yang menerima."

"Itu yang perlu dipastikan terlebih dahulu," imbuhnya.

Baca juga: Teman Curiga Lihat Struk, Perbuatan Kasir Mall Tilep Uang Perusahaan Rp603 Juta Akhirnya Terungkap

Addahra lantas mengungkap aturan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang Pemilihan Umum.

Disebutkan dalam aturan bahwa peserta Pemilu dilarang memberi uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.

Peserta Pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, calon, atau tim pemenangan, atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.

Atas dasar itu, pihaknya, lanjut Addahra, akan melakukan penelusuran.

"Makanya kalah ada yang beredar (politik uang), kita harus cek, apakah itu benar-benar pihak tim pemenangan atau calon tertentu, terus yang mengedarkan siapa," kata dia.

Ia pun mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk mentaati aturan yang berlaku.

Bagi masyarakat, Addahra meminta untuk tidak terpengaruh terhadap segala bentuk politik uang.

Ilustrasi video
Ilustrasi video viral (KOMPAS.COM/Shutterstock)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved