Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Admin Koperasi Rumah Sakit di Surabaya Diadili, Diduga Gelapkan Uang Senilai Rp 4 Miliar

Miliaran rupiah dana koperasi karyawan RS Adi Husada Utama raib, Jumlahnya mencapai Rp4 miliar 153 juta

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Ralph Jacob Pattiselanno menjalani sidang secara video call dari handphone. 

Pattiselanno sebenarnya karyawan senior di RS Adi Husada.

Sebagai admin koperasi, dia memiliki wewenang penuh atas pencairan cek, pembayaran supplier, dan akses ke dana pinjaman koperasi. Namun, kasus hukum yang menimpanya merenggut  pekerjaannya.

Bantah Dakwaan

Pattiselanno rupanya tak pasrah begitu saja dituding menyelewengkan dana koperasi.

Dia mengajukan eksepsi atau pembelaan melalui pengacaranya. 

Baca juga: 2 Karyawan Koperasi Tewas Kecelakaan di Ngawi, Istri Korban Menangis Histeris Peluk Jenazah Suami

Hanya saja majelis hakim dalam putusan sela menyatakan eksepsi tidak dapat diterima.

Sidang tetap lanjut sampai putusan akhir. Selain itu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan bukti-bukti.

Penasehat hukum terdakwa, Joko Siswanto menyebut kliennya tak bersalah.

Semua yang ditudingkan terhadap kliennya tidak berdasar. 

"Kami yakin untuk dakwaan jaksa mengada-ada. Karena jaksa tidak bisa mendetailkan jalan ceritanya di koperasi tersebut," tandas Joko.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved