Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Dua Jambret yang Rampas Gelang Emas Emak-emak di Malang Diciduk Polisi, Ternyata Residivis

Dua jambret yang merampas gelang emas milik emak-emak di Malang diciduk polisi, ternyata residivis. Bukan aksi pertama.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kota Malang, ditangkap polisi dan langsung dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024). 

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu motor Honda Vario yang dipakai untuk menjambret, pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat beraksi, serta uang Rp 2 juta yang merupakan sisa dari hasil menjual gelang emas.

Diketahui juga, ternyata tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya itu, keduanya bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

"Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved