Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Akhir Nasib Guru di Malang yang Dilaporkan ke Polisi Usai Tampar Murid yang Mengumpat

Akhir nasib guru di Malang yang dilaporkan ke polisi usai menampar murid gara-gara mengumpat. Jadi ganti rugi Rp 70 juta?

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Rupi'an (jas merah) dan ayah murid saling berpelukan, Senin (9/12/2024). Kasus guru yang dipolisikan muridnya di SMP Dampit, Kabupaten Malang, berujung damai. 

JM menuturkan, setelah kejadian ini, DE sempat mengalami trauma.

Trauma itu menyebabkan DE tidak sekolah selama satu bulan setelah kejadian di Agustus 2024 lalu.

"Kemarin-kemarin masih ada (trauma) tapi alhamdulillah sekarang membaik. Kemarin pas sekolah misal ketemu gurunya itu (Rupi'an) anaknya masih ada rasa takut," bebernya.

Dikatakan JM, kini kondisi DE mulai membaik setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan.

Bahkan, DE kembali bersekolah dan mulai mengikuti ujian kelas 3 SMP.

Secara terpisah, Rupi'an menambahkan, ada hikmah yang bisa diambil pascakejadian ini.

Ia berharap tidak ada kasus seperti ini lagi ke depannya.

"Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran, khususnya bagi wali murid harus lebih baik lagi dalam memberikan akhlak kepada murid, sehingga wali tidak kewalahan dalam mendidik," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Rupi'an dilaporkan orang tua DE ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.

Kejadian ini terjadi pada Agustus 2024, dan dilaporkan pada pertengahan September 2024.

Kronologinya, saat sebelum pelajaran dimulai, Rupi'an bertanya kepada anak didiknya apakah sudah melaksanakan salat subuh.

Dari pertanyaan yang dilontarkan Rupi'an di dalam kelas, DE salah satunya tidak salat subuh.

Kemudian ia maju ke depan kelas.

Saat itu, DE mengumpat lalu terdengar Rupi'an. Lalu Rupia'an reflek menampar DE.

Setelah kejadian ini, DE sempat tidak masuk sekolah.

Karena tidak terima, orang tua DE melaporkan kejadian ini ke polisi.

Bahkan dalam proses mediasi, orang tua meminta ganti rugi senilai Rp 70 juta ke Rupi'an.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved