Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Gus Muhdlor, Bupati nonaktif Sidoarjo, diduga dari hasil memotong insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo mendapat dana

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Bupati nonaktif Sidoarjo, Gus Mudhlor saat persiapan menghadapi sidang tuntutan, Senin (9/12/2024). 

Mudhlor mendapat dana senilai Rp Rp1,4 miliar dari hasil memotong dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

"Dari awal kami mendakwakan untuk dakwaan alternatifnya 12 f, yaitu pemotongan. Lalu tambahan pidana pengganti Rp 1,4 miliar itu sesuai uang yang ia terima dari total uang korupsi Rp 8,8 miliar," sebutnya. 

Jaksa meyakini Mudhlor telah bersalah. Itu sudah dibuktikan pada Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati yang dalam kasus telah mendapat vonis 4 tahun penjara. Lalu dalam perkara yang sama, Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono mendapat vonis 5 tahun penjara.

"Dari Rp 8 miliar yang diberikan kepada bupati Rp 1,4 miliar. Sisanya digunakan Ari dan Siska Wati. Jadi pemotongan selama 3 tahun itu Rp8 miliar tapi yang dinikmati bupati Rp1,4 miliar atas pemberian Ari," jelasnya.

Setelah sidang tuntutan selesai, Ahmad Muhdlor terlihat tenang.  Ia menyalami jaksa dan pengacaranya sebelum meninggalkan ruang sidang dengan kepala tegak. Sikapnya yang terkesan tenang.

Sementara itu, tim penasehat hukum Ahmad Muhdlor, yang dipimpin oleh Mustofa Abidin, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.

Mereka berseberangan dengan pandangan JPU dan berjanji akan mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya.

Pembelaan tersebut akan dibacakan pada sidang pledoi yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.

"Sehingga kami telah mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya, yang akan kami terus sempurnakan dan akan kami bacakan pada pledoi di tanggal 16 Desember 2024 besok," ucapnya. 

Selain itu, pihaknya juga akan menganalisa  fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Seperti ketika terdakwa membantah tuduhan mengetahui adanya aliran dana yang dipotong untuk berbagai kegiatan, termasuk pengajian di Kecamatan Krian, seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Bantahan-bantahan tersebut akan kami kuatkan, berdasar analisis-analisis kami terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutupnya. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved