Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Sosok Eggi Sudjana, Polisikan Jokowi dan Rektor UGM Buntut Ijazah Palsu, Pernah Jadi Tersangka Makar

Aktivis sekaligus pakar hukum Eggi Sudjana melaporkan Joko Widodo dan rektor UGM soal ijazah palsu.

Editor: Olga Mardianita
Kolase Kompas.com dan Tribunnews.com
Eggi Sudjana melaporkan Joko Widodo dan Prof Ova Emilia ke Bareskrim Polri, Senin (9/12/2024), soal ijazah palsu. 

TRIBUNJATIM.COM - Eggi Sudjana melaporkan Joko Widodo ke polisi atas dugaan pemalsuan ijazah, Senin (9/12/2024).

Tak hanya Presiden ke-7 RI, dia juga menggiring Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia, ke ranah hukum.

Hal ini menjadi dua kali dugaan ijazah palsu ini di bawah ke meja hijau; pertama kali dilakukan oleh Bambang Tri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, Bambang Tri berakhir di penjara selama enam tahun lantaran menyebarkan berita bohong.

Lantas, seperti apa laporan Eggi Sudajan ini? Seperti apa pula sosok Eggi Sudjana?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Cerita Ada Ijazah Siswa Ditahan, Risma Gaungkan Program SMA/SMK Gratis di Hadapan Kader di Pacitan

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden ke-7 RI dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia terkait tudingan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Eggi yang datang didampingi rekan-rekannya lapora menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum. 

“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucapnya saat diwawancara.

Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.

Mantan Presiden Jokowi Widodo yang pernah menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI dua periode harus membuktikan persyaratan tersebut.

“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2021 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkapnya.

Baca juga: 2 Paslon Pilkada Mojokerto 2024 Belum Memenuhi Syarat, Salah Upload hingga Ijazah Belum Dilegalisir

Alih-alih menggungat, Bambang Tri dan Gus Nur yang kemudian ditangkap karena dianggap menyebarkan berita kebohongan atau hoaks.

Hingga pada dua tahun silam, keduanya ditahan di Mabes Polri.

Eggi Sudjana kemudian menuturkan pembuktian terhadap kasus tersebut menjadi sulit karena dari perdata dipindah ke pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved