Berita Probolinggo
Simpan Sabu-sabu di Dompet dan Kaleng, Pria di Probolinggo Dibekuk Tanpa Perlawanan
Satuan Reserse dan Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo mengamankan AR (31) pengedar sabu-sabu Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Proboling
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satuan Reserse dan Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo mengamankan AR (31) pengedar sabu-sabu Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Tak hanya tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 139,55 gram. Kini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Probolinggo.
Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat bila sering terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut di Kecamatan Maron.
Dari laporan tersebut, menurut AKP Nanang, oleh petugas kemudian ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh AR.
"Kami mendapat informasi bila AR berada dirumah, sehingga anggota langsung bergerak untuk mengamankan AR sebelum melarikan diri," kata AKP Nanang, Selasa (17/12/2024).
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut AKP Nanang, petugas menggeledah kamar tidur AR dan berhasil ditemukan sebuah dompet bekas untuk menyimpan perhiasan yang ditaruh diatas meja dan mencurigakan.
"Saat kami menggeledah beberapa titik dan salah satunya di kamar tersangka, kami dapati dompet kecil bekas dan setelah dibuka berisi 9 paket plastik klip sabu yang siap edar," ungkap AKP Nanang.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan dengan menyusuri ruang tengah rumah tersangka.
Alhasil, di bawah meja makan terdapat bekas aquarium yang didalamnya ada sebuah kaleng bekas wafer dan saat dibuka berisi 2 paket besar narkotika jenis sabu, 3 pipet kaca dan 2 timbangan digital.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya
berita Probolinggo hari ini
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
Satnarkoba Polres Probolinggo
sabu-sabu
Kabupaten Probolinggo
AKP Nanang Sugiyono
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.