Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Sadisnya Mama Muda Gresik Bekap Bayinya yang Baru Lahir hingga Tewas, Potong Tali Pusar Pakai Asbak

Sadisnya mama muda asal Gresik yang membekap bayinya yang baru lahir hingga tewas, potong tali pusar pakai asbak.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Pujie Widodo 
Polisi menunjukkan barang bukti asbak yang digunakan ibu muda asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik, untuk memotong tali pusar bayinya, Selasa (17/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - MA (19) ibu muda asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik, yang tega membekap bayi yang baru ia lahirkan hingga meninggal ditetapkan sebagai tersangka. 

MA terbukti menghilangkan nyawa bayi perempuan yang ia lahirkan dari rahimnya sendiri, karena ketakutan tangisan sang bayi terdengar oleh tetangga kos.

Dia melahirkan sang bayi di sebuah kamar kos yang berada di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat dikonfirmasi pada Rabu (18/12/2024) mengatakan, MA membekap mulut sang bayi saat menangis. 

"Karena mulut bayi dibekap, sehingga oksigen yang masuk ke dalam bayi tidak ada dan membuat bayi meninggal dunia," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

MA yang sebelumnya statusnya adalah terduga pelaku, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat kejadian, Rabu (11/12/2024), MA mengalami kontraksi kandungan sehingga mengharuskan ia melahirkan. 

Sang bayi yang baru lahir ke dunia itu pun menangis.

Namun karena takut ketahuan tetangga kos, ia pun tega membekap bayinya itu hingga meninggal dunia.

Diketahui, MA melahirkan sendiri di dalam kos tanpa ada bantuan siapapun. 

Selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos.

Baca juga: Geger Penemuan Bayi di Kebun Trenggalek, Suara Tangisan Sempat Bikin Warga Ketakutan

Polisi juga menyita barang bukti berupa, asbak salah satu fasilitas yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar dan pakaian serta alat komunikasi.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik Polres Jombang menjerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, mama muda tega membunuh bayinya sendiri yang baru ia lahirkan di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved