Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Suami Meninggal Tak Lama Setelah Baca Email Dapat Warisan Rp 462 M, Istri Berakhir Dibui 25 Tahun

Pria meninggal dunia karena racun tak lama setelah baca email mendapatkan warisan Rp 462 miliar, ternyata dalangnya adalah sang istri.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Travel
Ilustrasi uang Dollar yang menjadi warisan pria tetapi tiba-tiba meninggal dunia, tak lama istrinya dihukum penjara 25 tahun. 

Bahwa tetangga Anissa tidak mengenal dengan terdakwa dan hanya tahu kalau Annisa telah ditipu ketika bercerita dengannya.

“Keponakan saya ini [korban, SAN] harus menjual tanah warisan untuk membayarkannya ke salah satu tetangganya karena kalau tidak membayar keponakan saya akan dilaporkan ke polisi. Itu pun belum cukup, dia masih harus menanggung hutang,” ungkap saksi, dikutip dari Tribun Solo.

Lebih dari itu, Febti selaku terdakwa juga disebut kembali menipu Anissa dengan menawarkan dua lembar cek sebagai pengganti dari uang yang telah disetorkan korban kepada terdakwa.

Bahkan saksi mengaku ikut mengantarkan korban ke salah satu bank untuk mencairkan uang yang tertera di cek.

“Tapi ternyata cek itu tidak bisa dicairkan,” lanjutnya.

Saksi kedua yang dihadirkan dalam sidang, yakni pegawai salah satu bank mengungkapkan saldo di dalam rekening yang tertera dari cek tersebut ternyata tak mencukupi.

Baca juga: Rika Resah Anaknya Tak Kunjung Jadi Bintara Polisi usai Setor Rp 1 Miliar, Baru Sadar Kena Tipu

“Sehingga ketika posting [proses pencairan] itu secara otomatis langsung ditolak oleh sistem,” terang saksi kedua.

Anissa mengaku sempat kena tipu dua kali usai menyerahkan uang senilai Rp 3,910 miliar.

 Ia juga ditipu dengan pemberian 2 cek bodong dari pelaku.

Masing-masing cek tertera nilai Rp 690 juta dan Rp 600 juta yang ternyata tidak bisa dicairkan.

Kejadian tersebut dialami korban pada November 2022 silam.

“Saya juga menawarkan barang kepada beberapa teman dan tetangga. Sebagian sudah memberi uang kepada saya untuk beli mobil dan motor, dan saya pun sudah menyetorkannya ke terdakwa, tapi karena barang-barang yang mereka beli itu tidak segera hadir, teman-teman dan tetangga saya itu berencana akan melaporkan saya ke polisi karena penipuan. Sementara saya sendiri juga korban penipuan,” urai Anissa.

Baca juga: 4 Guru SD Kantongi Rp1,16 M usai Tipu Ratusan Guru Agama, Janjikan Rp3,5 Juta Jika Lulus Sertifikasi

“Dia bilang uangnya sudah ready. Dan dia pun sering flexing di media sosialnya. Makanya saya agak tenang waktu itu. Bahkan saat memberikan cek itu sendiri dia bilang ‘terserah kamu nulis tanggal cairnya kapan',” lanjutnya.

Anissa juga mengaku sempat mendapatkan pengembalian dana dari pelaku namun jumlahnya tidak sesuai dengan kerugian yang ia alami.

Tak hanya itu saja pengembalian uang sebesar Rp 150 juta itu dilewatkan rekening saudara korban padahal ia harus mengembalikan uang kepada tetangganya mencapai total Rp 1,2 miliar.

Bukan tanpa alasan, Anissa mengaku bila tak segera mengembalikan uang tetangganya tersebut ia terancam dipenjarakan.

“Itu pun bukan lewat rekening saya, tapi lewat rekening keluarga saya yang lainnya. Dan saya waktu itu udah gemeteran, karena besoknya (1 Desember 2024) tetangga saya itu akan melaporkan saya ke polisi,” tambahnya.

Anissa akhirnya bisa bernapas lega usai kerabatnya mau memberikan bantuan berupa pinjaman untuk mengembalikan uang tetangganya tersebut.

Di temui di tempat terpisah, penasehat hukum terdakwa Sri Sumanta mengatakan pihaknya saat ini masih harus menunggu jalannya sidang guna terus melihat konstruksi kejadian yang sebenarnya.

“Dari kami sendiri ya hanya masih melihat dulu bagaimana perkembangan karena sementara ini kan masih dari sisi korban semata. Dan ke depannya kami juga akan menghadirkan saksi sebanyak tiga orang. Setelah itu kita semua baru akan sedikit tahu bagaimana sebenarnya kasus tersebut terjadi,” jelasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved