Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jalur Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Wajib Pakai Jasa Pendamping, Batas sampai Ranu Kumbolo

Batas maksimal pendakian berdasarkan pengumuman resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sampai Ranu Kumbolo dengan kuota 200 orang

Penulis: Benni Indo | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Jalur pendakian Gunung Semeru 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka kembali. 

Batas maksimal pendakian berdasarkan pengumuman resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah sampai Ranu Kumbolo dengan kuota 200 orang per hari di durasi dua hari satu malam.

Durasi ini ditetapkan agar para pendaki tidak melanjutkan ke Kalimati atau bahkan puncak Mahameru. 

Pihak BB TNBTS menjelaskan, pertimbangannya adalah satu hari perjalanan menuju Ranu Kumbolo dan pendaki berkemah di sana. Kemudian sehari berikutnya perjalanan pulang ke Ranupani.

Pihak BB TNBTS juga mewajibkan setiap kelompok menggunakan jasa pendamping dari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Erupsi Gunung Semeru, Muncul Awan Panas Setinggi 1 Km, Sejumlah Wilayah Diguyur Abu

Anggota pendamping diinisiasi oleh BB TNBTS. Beranggotakan masyarakat sekitar yang telah menjalani bimbingan teknis dari BB TNBTS. 

Mereka bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pendaki menjalankan standar operasional yang diberlakukan. Sanksi jika melebihi batas waktu secara sengaja adalah masuk daftar hitam yang dilarang masuk kawasan pendakian Gunung Semeru selama setahun. 

Baca juga: JATIM TERPOPULER Ganja Tumbuh di Lereng Gunung Semeru - Kakek Lamongan Terpanggang Saat Bakar Jerami

Mengenai tarif pendamping, pihak BB TNBTS menyatakan bahwa ketetapannya di luar dari biaya tiket pendakian. Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas negara.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, tarif pendakian Gunung Semertu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 berada di kelas II. Wisatawan nusantara dikenai tarif Rp 73 ribu per du hari ketika mendaki dan berkemah di hari kerja. 

Baca juga: 2 Sumber Air di Lereng Gunung Semeru Lumajang Alami Penyusutan, DLH Lakukan Upaya Penghijauan

Jika mendaki dan berkemah untuk sehari saja di waktu hari kerja atau hari libur, tarifnya Rp 83 ribu. Jika dilakukan dua hari saat hari libur, tarifnya Rp 93 ribu. Wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp 435 ribu untuk hari kerja ataupun hari libur.

"Waktu pelaporan pukul 8 pagi hingga 2 siang di kantor Resort Ranupani. Batas waktu pemberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB," ujar Rudijanta, Jumat (27/12/2024).

Baca juga: Update Kasus Penyimpangan Dana Bantuan Erupsi Gunung Semeru, Banyak Lembaga Belum Beri Laporan

Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui bookingsemeru.bromotenggersemeru.org. Uang yang masuk akan langsung disetor ke kas negara.

"Pemesanan dilakukan maksimal H-3 sebelum hari pendakian," ujar Rudijanta.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru dibuka setelah sempat ditutup selama lima tahun. Penutupan dilakukan karena pandemi dan proses pemeliharaan.

Baca juga: Hujan Lebat di Lereng Gunung Semeru Telan Korban, 1 Wanita Tewas Tertimbun Tanah Longsor

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved