Berita Jatim
Jalur Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Wajib Pakai Jasa Pendamping, Batas sampai Ranu Kumbolo
Batas maksimal pendakian berdasarkan pengumuman resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sampai Ranu Kumbolo dengan kuota 200 orang
Penulis: Benni Indo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka kembali.
Batas maksimal pendakian berdasarkan pengumuman resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah sampai Ranu Kumbolo dengan kuota 200 orang per hari di durasi dua hari satu malam.
Durasi ini ditetapkan agar para pendaki tidak melanjutkan ke Kalimati atau bahkan puncak Mahameru.
Pihak BB TNBTS menjelaskan, pertimbangannya adalah satu hari perjalanan menuju Ranu Kumbolo dan pendaki berkemah di sana. Kemudian sehari berikutnya perjalanan pulang ke Ranupani.
Pihak BB TNBTS juga mewajibkan setiap kelompok menggunakan jasa pendamping dari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).
Baca juga: BREAKING NEWS: Erupsi Gunung Semeru, Muncul Awan Panas Setinggi 1 Km, Sejumlah Wilayah Diguyur Abu
Anggota pendamping diinisiasi oleh BB TNBTS. Beranggotakan masyarakat sekitar yang telah menjalani bimbingan teknis dari BB TNBTS.
Mereka bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pendaki menjalankan standar operasional yang diberlakukan. Sanksi jika melebihi batas waktu secara sengaja adalah masuk daftar hitam yang dilarang masuk kawasan pendakian Gunung Semeru selama setahun.
Baca juga: JATIM TERPOPULER Ganja Tumbuh di Lereng Gunung Semeru - Kakek Lamongan Terpanggang Saat Bakar Jerami
Mengenai tarif pendamping, pihak BB TNBTS menyatakan bahwa ketetapannya di luar dari biaya tiket pendakian. Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas negara.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, tarif pendakian Gunung Semertu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 berada di kelas II. Wisatawan nusantara dikenai tarif Rp 73 ribu per du hari ketika mendaki dan berkemah di hari kerja.
Baca juga: 2 Sumber Air di Lereng Gunung Semeru Lumajang Alami Penyusutan, DLH Lakukan Upaya Penghijauan
Jika mendaki dan berkemah untuk sehari saja di waktu hari kerja atau hari libur, tarifnya Rp 83 ribu. Jika dilakukan dua hari saat hari libur, tarifnya Rp 93 ribu. Wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp 435 ribu untuk hari kerja ataupun hari libur.
"Waktu pelaporan pukul 8 pagi hingga 2 siang di kantor Resort Ranupani. Batas waktu pemberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB," ujar Rudijanta, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Update Kasus Penyimpangan Dana Bantuan Erupsi Gunung Semeru, Banyak Lembaga Belum Beri Laporan
Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui bookingsemeru.bromotenggersemeru.org. Uang yang masuk akan langsung disetor ke kas negara.
"Pemesanan dilakukan maksimal H-3 sebelum hari pendakian," ujar Rudijanta.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru dibuka setelah sempat ditutup selama lima tahun. Penutupan dilakukan karena pandemi dan proses pemeliharaan.
Baca juga: Hujan Lebat di Lereng Gunung Semeru Telan Korban, 1 Wanita Tewas Tertimbun Tanah Longsor
jalur pendakian Gunung Semeru
Ranu Kumbolo
BBTNBTS
Gunung Semeru
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.