Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Dilema Penggunaan Sepeda Listrik, Tak Ada Aturan Mengikat, Kasatlantas Probolinggo : Tetap Dimbau

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Himbauan Satlantas Polres Probolinggo terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hingga kini, belum ada aturan lalulintas yang mengikat penggunaan sepeda listrik. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dalam dua tahun terakhir, sepeda listrik banyak digemari sebagai salah satu kendaraan untuk beraktivitas.

Baik itu digunakan di jalur pantura maupun jalan umum di desa-desa.

Namun, banyak masyarakat belum mengetahui jika hingga saat ini penggunaan sepeda listrik dilarang digunakan di jalan umum, terlebih juga tidak diikat aturan lalulintas.

Sehingga sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu.

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca juga: Marak Ibu-ibu Naik Sepeda Listrik, Satlantas Polres Kediri Larang Gunakan di Jalan Raya

"Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalulintas. Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja," kata AKP Effan, Kamis (16/1/2025).

"Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, di komplek perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain," tambahnya.

Meski tidak ada aturan sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik, menurut AKP Effan, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya jika mendapati digunakan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Lamongan, Lansia Tewas Terlindas Truk Trailer, Jatuh dari Sepeda Listrik

"Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer perjam, penggunanya usia minimal 12 tahun dan tidak digunakan di jalan raya serta tidak bawa boncengan," ungkapnya.

Sebab, lanjut AKP Effan, rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri ataupun kendaraan lainnya dan terlebih tidak mentaati rambu-rambu lalulintas.

Baca juga: Mulai Marak Tren Penggunaan Sepeda Listrik di Magetan, Dishub Siapkan Regulasi Khusus

"Sudah sering kami papasan dengan pengendara sepeda listrik, tetap kami himbau. Karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan. Kalau motor listrik itu aturannya sama seperti motor biasa," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved