Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pasal 492 KUHP Baru Dikritik, Pelaku Tipu Gelap Hanya Dipidana, Tak Wajib Ganti Rugi: Tak Adil

Praktisi hukum Johan Widjaja melontarkan kritik terhadap Pasal 492 KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, sebagai pengganti Pasal 378 tentang penipuan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Pengacara Johan Widjaja saat mempresentasikan Undang-Undang KUHP baru yang akan berlaku sejak 2026 mendatang. 

Disertasi itu pun membuatnya lulus sempurna dan mendapat gelar doktor ilmu hukum.

Dalam Disertasinya, Johan mengusulkan agar Indonesia mengadopsi sistem hukum Belanda dalam penanganan kasus tipu gelap. 

Di Belanda, hakim selalu menyertakan vonis ganti rugi bagi korban. Bahkan jika pelaku tidak mampu, negara menyediakan solusi family model.

Baca juga: Sosok WNA Bikin Negara Rugi Rp 1 Triliun, Pengadilan Kini Bebaskan Terdakwa, 774 Kg Emas Hilang

Family model adalah sistem negara berperan sebagai orang tua bagi pelaku kejahatan. Menganggap pelaku sebagai anak yang nakal. 

Untuk mengganti kerugian korban, negara menyediakan pekerjaan bagi narapidana. Salary dari kerja, wajib digunakan pelaku membayar kerugian kepada korban.

"Saya rasa ini bisa diterapkan di Indonesia, hukum kita kan juga mengacu dari Belanda. Buktinya Belanda bisa dan ini bisa dipakai untuk peradilan umum lain, konsep berpikirnya sama. Tinggal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sama pemerintah mau tidak melakukan rekontruksi," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved