Berita Surabaya
Pasal 492 KUHP Baru Dikritik, Pelaku Tipu Gelap Hanya Dipidana, Tak Wajib Ganti Rugi: Tak Adil
Praktisi hukum Johan Widjaja melontarkan kritik terhadap Pasal 492 KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, sebagai pengganti Pasal 378 tentang penipuan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Disertasi itu pun membuatnya lulus sempurna dan mendapat gelar doktor ilmu hukum.
Dalam Disertasinya, Johan mengusulkan agar Indonesia mengadopsi sistem hukum Belanda dalam penanganan kasus tipu gelap.
Di Belanda, hakim selalu menyertakan vonis ganti rugi bagi korban. Bahkan jika pelaku tidak mampu, negara menyediakan solusi family model.
Baca juga: Sosok WNA Bikin Negara Rugi Rp 1 Triliun, Pengadilan Kini Bebaskan Terdakwa, 774 Kg Emas Hilang
Family model adalah sistem negara berperan sebagai orang tua bagi pelaku kejahatan. Menganggap pelaku sebagai anak yang nakal.
Untuk mengganti kerugian korban, negara menyediakan pekerjaan bagi narapidana. Salary dari kerja, wajib digunakan pelaku membayar kerugian kepada korban.
"Saya rasa ini bisa diterapkan di Indonesia, hukum kita kan juga mengacu dari Belanda. Buktinya Belanda bisa dan ini bisa dipakai untuk peradilan umum lain, konsep berpikirnya sama. Tinggal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sama pemerintah mau tidak melakukan rekontruksi," tandasnya.
pasal 492 KUHP
penipuan
hakim
Undang-undang Hukum Pidana
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Johan Widjaja
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.