Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

HGB di Laut Sidoarjo, Pakar Hukum Pertanahan Unair Beberkan Sejumlah Potensi Pelanggaran

Temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di kawasan laut yang tak jauh dari Surabaya dikawatirkan melanggar sejumlah regulasi. Selain dari dampa

istimewa
(kiri) Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair), Oemar Moechtar dan (kanan) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lamri saat memberikan penjelasan di Surabaya, Selasa (21/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di kawasan laut yang tak jauh dari Surabaya dikawatirkan melanggar sejumlah regulasi. Selain dari dampak hukum, hal ini berpotensi berdampak pada aspek lingkungan dan ekonomi.

Mengutip data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertipikat (dua sertipikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertipikat atas nama PT Semeru Cemerlang).

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair), Oemar Moechtar menilai temuan ini merupakan rentetan dari berbagai peristiwa sebelumnya.

Selain temuan pagar laut di Kabupaten Tangerang Banten, juga terkait izin HGB kepada Suku Bajo di Sulawesi Tenggara yang tinggal di atas air atau di laut.

Kebijakan HGB kepada Suku Bajo selama 30 tahun dilakukan era Presiden Joko Widodo sejak 2022 silam. "Sebenarnya, kebijakan pemerintah ini melenceng dari konsep pemberian Hak Guna Bangun," kata Moechtar di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Terungkap Pemilik HGB di Laut Dekat Surabaya, Ternyata Masuk Wilayah Sedati Sidoarjo

HGB di laut dekat Surabaya, ternyata masuk wilayah Sidoarjo. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lamri saat memberikan penjelasan di Surabaya terkait Hak Guna Bangun (HGB) di atas permukaan laut dekat Surabaya, Selasa (21/1/2025).
HGB di laut dekat Surabaya, ternyata masuk wilayah Sidoarjo. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lamri saat memberikan penjelasan di Surabaya terkait Hak Guna Bangun (HGB) di atas permukaan laut dekat Surabaya, Selasa (21/1/2025). (TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY)

Baca juga: Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya

Seharusnya, HGB diberikan kepada masyarakat pada lahan yang berada di atas tanah, bukan di atas permukaan air.

 "Kalau di atas air, seharusnya bukan menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," katanya.

Seharusnya, izin pemanfaatan lahan di atas permukaan laut dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian ini yang bertanggungjawab dalam penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Kalau ada pemanfaatan ruang laut lebih dari 30 hari, ada izin pemanfaatan dari Kementerian Kelautan. Tapi, ini tidak berbentuk sertipikat Hak Guna Bangunan," katanya.

Baca juga: Sosok Mochammad Thanthowy Syamsuddin, Dosen Unair yang Viral Ungkap HGB 656 Hektar di Laut Surabaya

Pun apabila lahan tersebut merupakan lautan, pengembang seharusnya mengurus izin Reklamasi terlebih dahulu. Baru setelah tanah ada, pengembang selanjutnya mengurus sertipikat HGB.

Selain itu, apabila sertipikat tersebut terbit saat lahan masih berupa daratan, maka pemerintah selaiknya segera melakukan mekanisme hapus tanah. Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah.

Mengingat, tanah tersebut telah menjadi lautan. "Kalau misalnya [tanah] tenggelam dari yang awalnya ada menjadi tidak ada, maka ini bisa menunjukkan tanah musnah. Karena tanahnya tidak ada, maka hak atas tanahnya harus segera dihapus. Ini harus mengikuti," katanya.

Usulan penghapusan tanah tersebut bisa diusulkan oleh pemilik lahan/sertipikat HGB. "Ini kewajiban karena sistem pendaftaran tanah kita, baik dijual, diwariskan, dihibahkan, maupun dihapus pun merupakan kewajiban dari pemegang hak untuk melaporkan ke badan pertanahan," tandasnya.

Selain melanggar regulasi, penerbitan HGB pada lahan di lautan juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekonomi. Di antaranya, para nelayan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved