Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah divonis 4 tahun pidana penjara, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Terdakwa Briptu Dila menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah divonis 4 tahun pidana penjara, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto.

Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Terdakwa terbukti dengan sengaja menyiramkan pertalite ke tubuh Briptu Rian, ia menyalakan korek api sehingga korban terbakar mengalami luka bakar mencapai 96 persen.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Briptu Dila dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim Ida Ayu.

Baca juga: Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Heran

Baca juga: Reaksi Pilu Briptu Dila Saat Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Mendengar

Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.

"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," pungkasnya.

Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.

"Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari," kata Ida Ayu.

Terdakwa Briptu Dila, mengaku, dirinya pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak terhadap putusan majelis hakim. 

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu Dila melalui daring.

Baca juga: Kata Psikolog dalam Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto : Ada Ketidaksejahteraan

Terdakwa Briptu Dila dihadirkan ke muka sidang dalam kasus KDRT polwan bakar suami di Mojokerto, Selasa (19/11/2024)
Terdakwa Briptu Dila dihadirkan ke muka sidang dalam kasus KDRT polwan bakar suami di Mojokerto, Selasa (19/11/2024) (TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI)

Baca juga: Kondisi Ekonomi Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sebenarnya, Pantas Gaji Habis? Teman Beri Kesaksian

Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu Dila.

Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.

Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Terdakwa Briptu Dila menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Terdakwa Briptu Dila menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). (TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya. 

Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Baca juga: 8 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Foto Bensin Ancam RDW, Baru Punya Anak Kembar

Motif Polwan Bakar Suami

Terungkap motif insiden dugaan KDRT oknum polwan berinisial Briptu FN (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27), memakai cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota, pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024) hingga meninggal dunia. 

Diketahui, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Minggu (9/6/2024) siang. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online. 

Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka. 

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024). 

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW. 

Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup. 

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali. 

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya. 

Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota  . 

Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu. 

Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum. 

Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat. 

Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat. 

Apalagi, ungkap Dirmanto, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut. 

"Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma," jelasnya 

Kendati berposisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ternyata Briptu FN kini mengalami syok dan trauma akibat perbuatan yang diperbuatnya ternyata berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami. 

Namun, Dirmanto menambahkan, pihak penyidik sudah melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya. 

"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved