Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tarif Listrik Diskon 50 Persen Diperpanjang sampai Lebaran 2025, Benarkah? ini Penjelasan Menko

Pemerintah memberikan subsidi tarif listrik diskon 50 persen. Namun muncul isu bahwa tarif listrik diskon 50 persen diperpanjang hingga Lebaran nanti.

DOKUMEN ISTIMEWA/KOMPAS.com
DISKON PLN - Ilustrasi token listrik. Pemerintah menjelaskan terkait munculnya isu tarif listrik diskon 50 persen diperpanjang hingga Lebaran 2025, Kamis (6/2/2025). 

Dikutip dari kompas.tv pada Senin (6/1/2025) via Tribun Priangan, PLN memberikan kepastian sisa kWh maupun token listrik yang dibeli dengan diskon 50 persen tidak akan hangus setelah program berakhir pada Februari 2025 atau saat masuk Maret 2025.

Konfirmasi ini disampaikan PLN melalui akun resmi Instagram @plnmobile, merespons kekhawatiran masyarakat.

"Hi Kak, untuk sisa kWh/token yang dilakukan pada pembelian periode promo diskon tarif listrik 50 persen tetap dapat digunakan walaupun periode promo sudah habis ya (tidak hangus)," jawab akun PLN dalam keterangannya.

Baca juga: Sudah Mulai Berlaku, Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen sampai Berapa?

Berikut fakta penting terkait masa berlaku token listrik diskon 50 persen:

- Sisa kWh tetap dapat digunakan

- Token yang belum diinputkan bisa dipakai di bulan berikutnya

- Tidak ada batasan waktu penggunaan sisa kWh

- Sistem Kedaluwarsa Token

- Token listrik tidak memiliki masa aktif harian/bulanan

- Token hanya akan kedaluwarsa jika tidak digunakan setelah 50 kali transaksi berikutnya

Contoh: Jika token disimpan (belum diinput) hingga pelanggan melakukan 50 kali pembelian baru, maka token lama akan kedaluwarsa.

PLN mengingatkan agar pelanggan tidak menyimpan nomor token terlalu lama untuk menghindari kedaluwarsa.

"Mohon untuk selanjutnya tidak menyimpan nomor token dalam kurun waktu yang terlalu lama ya Kak," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved