Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes di Ngajuk Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp252 Juta

Tersangka Mujiono, mengembalikan uang dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Kejari Nganjuk
KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menerima pengembalian uang dugaan kasus korupsi APBDes dari keluarga tersangka, Mujiono, Kamis (13/2/2025). Totalnya, Mujiono telah mengembalikan uang sebesar Rp 252.134.000. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Tersangka Mujiono, mengembalikan uang dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, yang menyandungnya. 

Pengembalian kerugian keuangan negara ini dititipkan keluarga tersangka kepada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk. 

Mujiono mengembalikan uang tersebut dua tahap, yakni senilai Rp 200.000.000 dan Rp 52.134.000.

Sementara, total kerugian negara akibat aksi culas yang diduga dilakukan Mujiono mencapai Rp 352.133.057,86.

"Total pengembalian yang telah dilakukan oleh tersangka adalah sebesar Rp 252.134.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, Kamis (13/2/2025). 

Baca juga: Permudah Pembayaran Pajak, Pemkab Nganjuk Gandeng Bumdes

Ika mengungkapkan, langkah pengembalian sebagian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk iktikad baik dalam proses penyelesaian perkara. 

Meski tersangka telah melakukan pengembalian uang, Kejari tetap berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini. 

"Termasuk memastikan semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya. 

Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Nganjuk Dimulai, Ada 10 Pelanggaran Lalin yang Jadi Target Utama

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan sebagian kerugian negara. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan. 

"Hal ini menunjukkan adanya iktikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," jelas Yan Aswari. 

Baca juga: Kejari Nganjuk Jebloskan Kepala Desa Gemenggeng Nganjuk ke Tahanan, Diduga Korupsi APBDes Tahun 2021

Sebagai informasi, Mujiono merupakan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyalahgunaan dana desa di Desa Banaran Kulon APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai 2023. 

Setelah ditetapkan tersangka, Kejari melakukan penahanan rutan terhadap Mujiono selama 20 hari terhitung tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Baca juga: Masa Penahanan Mantan Kades Kemaduh yang Tersandung Dugaan Korupsi Diperpanjang Kejari Nganjuk

Praktik dugaan korupsi dilancarkan tersangka lewat 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume. 

Kala itu, Mujiono menjabat sebagai Kepala Desa Banaran Kulon.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved