Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes di Ngajuk Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp252 Juta
Tersangka Mujiono, mengembalikan uang dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Tersangka Mujiono, mengembalikan uang dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, yang menyandungnya.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini dititipkan keluarga tersangka kepada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk.
Mujiono mengembalikan uang tersebut dua tahap, yakni senilai Rp 200.000.000 dan Rp 52.134.000.
Sementara, total kerugian negara akibat aksi culas yang diduga dilakukan Mujiono mencapai Rp 352.133.057,86.
"Total pengembalian yang telah dilakukan oleh tersangka adalah sebesar Rp 252.134.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Permudah Pembayaran Pajak, Pemkab Nganjuk Gandeng Bumdes
Ika mengungkapkan, langkah pengembalian sebagian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan bentuk iktikad baik dalam proses penyelesaian perkara.
Meski tersangka telah melakukan pengembalian uang, Kejari tetap berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini.
"Termasuk memastikan semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Nganjuk Dimulai, Ada 10 Pelanggaran Lalin yang Jadi Target Utama
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan sebagian kerugian negara.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.
"Hal ini menunjukkan adanya iktikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," jelas Yan Aswari.
Baca juga: Kejari Nganjuk Jebloskan Kepala Desa Gemenggeng Nganjuk ke Tahanan, Diduga Korupsi APBDes Tahun 2021
Sebagai informasi, Mujiono merupakan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyalahgunaan dana desa di Desa Banaran Kulon APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai 2023.
Setelah ditetapkan tersangka, Kejari melakukan penahanan rutan terhadap Mujiono selama 20 hari terhitung tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Baca juga: Masa Penahanan Mantan Kades Kemaduh yang Tersandung Dugaan Korupsi Diperpanjang Kejari Nganjuk
Praktik dugaan korupsi dilancarkan tersangka lewat 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.
Kala itu, Mujiono menjabat sebagai Kepala Desa Banaran Kulon.
Demo Ricuh di Kota Malang, 4 Polisi Terluka dan 16 Pos Polisi Rusak |
![]() |
---|
Wali Murid Geruduk Sekolah usai Dicurhati Anak soal 'Pipi Dingin' Penjual Susu Keliling, Guru Tegas |
![]() |
---|
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri, Diduga Dipaksa Telat Staples dan Disodomi Sesama Tahanan |
![]() |
---|
Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Gedung DPR: Latar Belakang, Tuntutan hingga HOSTUM, Apa itu? |
![]() |
---|
Terungkap Motif Penusukan Bos Angkringan di Ngawi, Ternyata Bukan Persaingan Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.