Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Imbas Efisiensi Anggaran, Bawaslu Lamongan Bakal Serahkan 5 Unit Mobil Dinas Operasional 

Seminggu lalu , KPU Lamongan telah mengembalikan kendaraan dinas operasional, pada giliran Bawaslu Kabupaten Lamongan juga menyerahkan 5 unit mobil

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
KANTOR BAWASLU LAMOMGAN - Bawaslu Kabupaten Lamongan besok menyerahkan 5 unit kendaraan dinas operasional menyusul KPU yang telah menyerahkan 6 unit kendaraan dinas operasional, Selasa (18/2/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Seminggu lalu , KPU Lamongan telah mengembalikan kendaraan dinas operasional, pada giliran Bawaslu Lamongan juga menyerahkan 5 unit kendaraan operasionalnya.

"Baru besok Rabu (19/2/2025) kendaraan dinas operasional Bawaslu Kabupaten Lamongan diambil oleh PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. Sebagai penyedia jasa sewa kendaraan," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Tony Wijaya dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Selasa (18/2/2025).

Jadi mekanismenya, pihak PT Batavia Prosperindo Trans Tbk yang akan mengambil kendaraan ke Kantor Bawaslu Lamongan.

Baca juga: Massa PMII Ngluruk ke Kantor Kejaksaan dan Gedung DPRD Lamongan, ini Tiga Tuntutannya

Sesuai dengan pemberitahuan, penyedia baru akan mengambil 5 unit kendaraan dinas operasional Bawaslu Kabupaten Lamongan pada Rabu (19/2/2025) besok.

Para anggota Bawaslu besok akan standby menunggu sampai proses penyerahan dan pengangkutan kelima mobil dinas oleh pihak PT.

Menurut Tony, pihaknya bersama anggota bawaslu  lainnya harus mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat.

Ia menyadari terkait adanya kebijakan penarikan kendaraan dinas Bawaslu yang tidak hanya berlaku untuk Bawaslu Kabupaten Lamongan saja. 

Mobil dinas operasional Bawaslu Provinsi  dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga ditarik sebagai aktualisasi adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

"Itu merupakan kepatuhan adanya efisiensi dari pemerintah  melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025," ujar Tony.

Inpres tersebut, berisi tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Selain Lamongan, juga ada sebanyak 147 unitkendaraan dinas bagi komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota non Satker se- Provinsi Jatim yang di dalamnya termasuk Lamongan.

Sesuai surat pemberitahuan hasil pleno Bawaslu Jatim tertanggal 10 Februari 2025 nomor 31/RT 01.00./K.Jl/02/2025 tentang penarikan unit sewa kendaraan operasional  komisioner kabupaten - kota,  bahwa penarikannya telah disepakati serentak pada Rabu (19/2/2025) besuk.

Baca juga: Manajemen Persela Lamongan Istirahatkan Pelatih Bayangan Simon McMenemy, Datangkan Hamka Hamzah

Mobil-mobil dinas itu, sebelumnya digunakan oleh komisioner Bawaslu seluruh Jatim dengan menggunakan sistem sewa.

Penghematan dilakukan dengan memangkas anggaran di 16 pos belanja di APBN, mulai dari kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan hingga infrastruktur. 

Tony tidak tahu nominal sewa mobil dinas bagi seluruh komisioner bawaslu  provinsi  dan kabupaten/kota di Jatim. 

Ia  menjamin, meski kendaraan dinas operasional ditarik, tidak akan mengganggu kerja Bawaslu Lamongan. Meski saat ini tidak ada satupun mobil operasional di Bawaslu Kabupaten Lamongan.

Tony mengaku belum berfikir dengan kendaraan apa operasional Bawaslu Lamongan

Apa ada kemungkinan pinjam pakai ke Pemkab Lamongan ? "Belum-belum berfikir ke sana," katanya.

Apalagi Bawaslu juga masih ada serentetan acara, termasuk perpisahan dengan Gakumdu. Selain itu, untuk mengajukan pinjam pakai kendaran ke pemkab juga belum mungkin.

Pasalnya bupati dan wakil baru dilantik besuk dilanjutkan acara retreat selama seminggu di Magelang dan berakhir pada 28 Februari 2025.

"Sementara pakai kendaraan sendiri-sendiri lah. Kalau hanya punya motor ya pakai motor, yang ada mobil, barangkali pakai mobil pribadi," kata Tony.

"Yang perlu digaris bawahi tidak ada masalah dengan kebijakan ditariknya mobil dinas operasional Bawaslu,"  tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga Rp 306 triliun pada tahun ini, melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Inpres tersebut berisi tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved