Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ide Tagar Kabur Aja Dulu Ingin Diubah oleh Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden: Lebih Positif

Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad ingin mengubah tagar Kabur Aja Dulu.

Editor: Torik Aqua
Instagram @raffinagita1717
KABUR AJA DULU- Presenter kondang sekaligus Utusan Khusus Presiden RaffI Ahmad mengaku ingin mengubah tagar kabur aja dulu. 

"Nanti malah yang tadinya tujuan kita mau baik, malah bisa jadi kurang baik," jelasnya.

Sekedar informasi tagar Kabur Aja Dulu sebenarnya bukan cuma digaungkan kaum pekerja karens kekecewaan mereka terhadap pemerintah.

Namun ada juga yang mengutarakan niat ingin melanjutkan sekolah di luar negeri karena tidak puas dengan kualitas pendidikan di Indonesia

Tren tagar Kabur Aja Dulu 

Tren tagar Kabur Aja Dulu diserukan warganet di media sosial Instagram dan X.

Hal tersebut dikaitkan dengan kebutuhan lapangan kerja yang tidak berimbang dengan ketersediannya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kemunculan #KaburAjaDulu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Dia tidak memungkiri, kesempatan WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka lebar.

"Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025). 

Kendati demikian, WNI yang ingin bekerja di luar negeri disarankan memiliki keterampilan yang memadai agar mendapat gaji dan pekerjaan yang layak.

Selain itu, mereka juga perlu mengetahui hak-hak yang diperoleh sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Simak Hitung-hitungan Gaji di Luar Negeri Beserta Pengeluarannya

Lantas, apa saja hak-hak yang didapatkan PMI?

Hak Pekerja Migran Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dan meneripa upah di luar negeri disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

PMI bisa juga diartikan sebagai individu yang pergi ke luar negeri dengan tujuan untuk bekerja dan mendapatkan upah dari pekerjaannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved