Berita Viral
Ide Tagar Kabur Aja Dulu Ingin Diubah oleh Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden: Lebih Positif
Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad ingin mengubah tagar Kabur Aja Dulu.
"Nanti malah yang tadinya tujuan kita mau baik, malah bisa jadi kurang baik," jelasnya.
Sekedar informasi tagar Kabur Aja Dulu sebenarnya bukan cuma digaungkan kaum pekerja karens kekecewaan mereka terhadap pemerintah.
Namun ada juga yang mengutarakan niat ingin melanjutkan sekolah di luar negeri karena tidak puas dengan kualitas pendidikan di Indonesia
Tren tagar Kabur Aja Dulu
Tren tagar Kabur Aja Dulu diserukan warganet di media sosial Instagram dan X.
Hal tersebut dikaitkan dengan kebutuhan lapangan kerja yang tidak berimbang dengan ketersediannya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kemunculan #KaburAjaDulu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dia tidak memungkiri, kesempatan WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka lebar.
"Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).
Kendati demikian, WNI yang ingin bekerja di luar negeri disarankan memiliki keterampilan yang memadai agar mendapat gaji dan pekerjaan yang layak.
Selain itu, mereka juga perlu mengetahui hak-hak yang diperoleh sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Simak Hitung-hitungan Gaji di Luar Negeri Beserta Pengeluarannya
Lantas, apa saja hak-hak yang didapatkan PMI?
Hak Pekerja Migran Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dan meneripa upah di luar negeri disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
PMI bisa juga diartikan sebagai individu yang pergi ke luar negeri dengan tujuan untuk bekerja dan mendapatkan upah dari pekerjaannya.
Fakta-Fakta Isu PHK Massal Karyawan Gudang Garam, Perusahaan Mitra Bantah: Tidak Ada |
![]() |
---|
Sosok YouTuber Penyebar Video Hoaks Soto Berbahan Daging Manusia di Wonosobo, Ditegur Pemkab |
![]() |
---|
Viral Isi Bensin di SPBU Pakai Nominal Ganjil Biar Tak Dicurangi, Pertamina Klarifikasi |
![]() |
---|
Siapa Sosok Driver Ojol Ucap 'Taruna'? Sempat Dibilang Roy Suryo Konyol, Ternyata Advokat Sejak 1999 |
![]() |
---|
Orangtua Gugat Operator Minta Refund usai Anaknya Usia 10 Tahun Sawer TikToker Rp400 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.