Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ide Tagar Kabur Aja Dulu Ingin Diubah oleh Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden: Lebih Positif

Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad ingin mengubah tagar Kabur Aja Dulu.

Editor: Torik Aqua
Instagram @raffinagita1717
KABUR AJA DULU- Presenter kondang sekaligus Utusan Khusus Presiden RaffI Ahmad mengaku ingin mengubah tagar kabur aja dulu. 

Merujuk Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2017, setiap calon pekerja migran Indonesia memiliki hak sebagai berikut:

  • Mendapat pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensi
  • Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja
  • Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri
  • Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja
  • Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut
  • Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan
  • Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat
  • Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja
  • Memperoleh akses berkomunikasi
  • Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja
  • Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan
  • Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan
  • Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. (Unsplash/ConvertKit via Tribun Travel)

Tak hanya calon pekerja migran Indonesia, keluarga yang bersangkutan juga berhak atas hal-hal berikut ini:

  • Memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan PMI
  • Menerima seluruh harta benda PMI yang meninggal di luar negeri
  • Memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Memperoleh akses berkomunikasi.

Syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia

Tidak semua warga Indonesia bisa menjadi pekerja migran Indonesia.

Hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 yang bisa menjadi PMI.

Berikut syarat untuk kerja di luar negeri:

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Memiliki kompetensi
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
  • Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Baca juga: Eks Menteri Sentil Kemauan Prabowo soal Harga Tiket Pesawat Diturunkan: Semua Dimonopoli Pemerintah

Daftar sesuai prosedural

Tak sedikit pekerja yang memutuskan bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal atau biasa disebut dengan PMI Non Prosedural.

PMI Non Prosedural adalah WNI yang bekerja di luar negeri dengan tidak melalui prosedur penempatan PMI yang benar.

Misalnya, dengan memalsukan dokumen dan memanipulasi data, mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI, tidak menggunakan visa kerja, dan melalui bantuan oknum ilegal baik kelompok maupun perorangan.

Perlu dicatat, PMI Non Prosedural sangat berisiko karena rentan terjadi tindak penipuan dan eksploitasi.

Selain itu, PMI Non Prosedural juga tidak terjamin keamanan dan perlindungannya oleh hukum di negara tempat bekerja.

PMI Non Prosedural sering kali digaji dengan sangat rendah bahkan ada yang tidak menerima upah. Mereka juga dibatasi hak-haknya.

Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, berikut ini cara untuk menjadi PMI sesuai dengan prosedur:

  • Cari informasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), atau kunjungi Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri/Pendaftaran Pencaker di laman https://jobsinfo.bp2mi.go.id/
  • Ikuti penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
  • Mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
  • Ikut proses seleksi yang dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten/Kota
  • Menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota
  • Pastikan berdokumen lengkap
  • Pahami isi sebelum menandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI)
  • Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
  • Terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN adalah Sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat keluar negeri
  • Setelah tiba di Negara Penempatan, melapor ke Perwakilan RI di negara penempatan
  • Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan Khusus bagi PMI bermasalah, melapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Bandara/Pelabuhan.

Itulah informasi terkait hak Pekerja Migran Indonesia sebelum Anda memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved