Berita Viral
Jadwal THR Pekerja Swasta sudah Diumumkan Presiden Prabowo, Simak Juga Aturan Pencairannya
Pembayaran THR untuk pekerja swasta tahun ini sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang akan dibayar dalam waktu dekat ini.
TRIBUNJATIM.COM - Simak jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta.
Pembayaran THR untuk pekerja swasta tahun ini sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pada kesempatan itu, Prabowo menyebut THR untuk pekerja swasta akan dibayarkan pada Maret 2025.
Prabowo juga mengumumkan kebijakan lainnya.
Baca juga: THR ASN Dibayar di Bulan Maret 2025, Siapa Saja Kelompok Berhak Terima dan Tidak? ini Rinciannya
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan maret 2025," kata Prabowo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan dikutip dari Kompas TV, Senin (17/2/2025).
Selain itu, Prabowo juga mengumumkan 7 kebijakan lainnya yang bertujuan untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama.
Termasuk kebijakan kenaikan UMP 2024, dan optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Lantas, bagaimana ketentuan pembayaran THR menurut peraturan?
Aturan pembayaran THR
Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR sebagai berikut.
1. Bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan , upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
2. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sosok FT, Wanita yang Sebar Rekaman Anggota DPRD Wahyudin Ingin Rampok Negara, Bukan Istri |
![]() |
---|
Fakta soal Munculnya Surat Perjanjian Agar Mau Merasiakan Keracunan MBG, Disdik: Ini Berat Sekali |
![]() |
---|
Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Media Internasional Soroti 5000 Siswa Jadi Korban Kasus Keracunan MBG, Pengawasan Dipertanyakan |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Buku yang Disita Polisi dari Para Pendemo: Sebaiknya Lebih Bijak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.