Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jadwal THR Pekerja Swasta sudah Diumumkan Presiden Prabowo, Simak Juga Aturan Pencairannya

Pembayaran THR untuk pekerja swasta tahun ini sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang akan dibayar dalam waktu dekat ini.

Editor: Torik Aqua
DOK. Tribunnews
THR PEKERJA SWATA - Ilustrasi tumpukan uang ratusan juta. Simak jadwal pembayaran THR pekerja swasta. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta.

Pembayaran THR untuk pekerja swasta tahun ini sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada kesempatan itu, Prabowo menyebut THR untuk pekerja swasta akan dibayarkan pada Maret 2025.

Prabowo juga mengumumkan kebijakan lainnya.

Baca juga: THR ASN Dibayar di Bulan Maret 2025, Siapa Saja Kelompok Berhak Terima dan Tidak? ini Rinciannya

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan maret 2025," kata Prabowo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan dikutip dari Kompas TV, Senin (17/2/2025).

Selain itu, Prabowo juga mengumumkan 7 kebijakan lainnya yang bertujuan untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama.

Termasuk kebijakan kenaikan UMP 2024, dan optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025.

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.

Lantas, bagaimana ketentuan pembayaran THR menurut peraturan?

Aturan pembayaran THR

Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR sebagai berikut. 

1. Bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut: 

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan , upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

2. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved