Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, THR ASN 2025 Cair 100 Persen atau Tidak? ini Kata Sri Mulyani

Kepastian soal kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan.

SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE
THR ASN 2025 - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Pencairan THR ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, Selasa (4/3/2025). 

Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:

  • PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TETAP CAIR - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025, Kamis (6/2/2025).
TETAP CAIR - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025, Kamis (6/2/2025). (SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE)

Kelompok yang berhak menerima THR PNS

Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024.

Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:

1. ASN yang terdiri dari:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

4. Penerima Tunjangan

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jadwal THR Pekerja Swasta sudah Diumumkan Presiden Prabowo, Simak Juga Aturan Pencairannya

Komponen THR PNS 2025

Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
  • Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved