Kasus Penikaman di Jalan Jakarta Surabaya Terungkap, Diduga Karena Motif Utang, Sewa Eksekutor
Insiden penusukan yang dialami Munif Hariyanto (MH), di Jalan Jakarta, Surabaya, pelan-pelan mulai terungkap.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
"Mereka sebenarnya sudah dua kali mencoba melukai korban, namun aksi sebelumnya gagal," ucap Suroto.
Ketiga pelaku melarikan diri setelah melukai korban langsung kabur. Rombongan korban yang berada di mobil lain segera membawanya ke Rumah Sakit dr. Soetomo. Selang empat hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim, nyawa korban tidak tertolong.
Sempat Kabur dari Surabaya dan Eksekutor Masih Buron
Setelah kejadian MT bersama SA dan HA menghubungi AFA setelah menusuk Munif Hariyanto di Jalan Jakarta, Surabaya.
Ketiganya minta disediakan tempat untuk sembunyi. AFA pun meminta mereka menginap di rumah saudaranya di Madura.
Selang dua hari, giliran AFA yang menghubungi MT dan kawan-kawannya. Mereka diminta kembali ke Surabaya karena dirasa sudah aman.
Namun, ternyata ada korban meninggal dunia, Sabtu (1/3) malam.
Setelah dilakukan penyelidika, AFA, SA, dan H ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Kedinding Lor.
Hanya saja polisi belum berhasil menangkap MT. Peran dia cukup kuat dalam kasus ini. Yaitu eksekutor yang menusuk Munif Hariyanto.
"Tiga tersangka sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan MT yang masih DPO (buron)," tandas Suroto.
penusukan
berita Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Jalan Jakarta
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pascainsiden Al Khoziny Sidoarjo, Kementerian PU Audit Keandalan Bangunan Ponpes Lirboyo Kediri |
![]() |
---|
Alumni St Louis 1 Surabaya Gelar Vincentian Service Day, Guru dan Warga Ikuti Pemeriksaan Gratis |
![]() |
---|
Nikahi Gadis Lebih Muda 50 Tahun, Mbah Tarman Beri Mas Kawin Cek Rp3 M & Hadiah Mobil Toyota Camry |
![]() |
---|
Nelayan di Pacitan Ditemukan Meninggal Dunia usai Dilaporkan Hilang, Perahu Dihantam Ombak |
![]() |
---|
Gagas Restorative Justice Plus, Pemkab Banyuwangi Intervensi Sosial Kasus Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.