Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Update Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, Sri Mulyani Belum Dapat Mengungkapkannya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa proses finalisasi masih dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

SHUTTERSTOCK/PRAMATA
GAJI KE-13 ASN - Ilustrasi uang ratusan rupiah dalam amplop putih. Peraturan Presiden mengenai THR ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden. 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners Anda perlu mengetahui tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2025.

Jadwal tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 belum diketahui pasti.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa proses finalisasi masih dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan, Peraturan Presiden mengenai THR ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden.

"Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya," katanya di Istana  Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Begitu pun terkait besaran THR, Sri Mulyani masih belum dapat mengungkapkannya.

"Segera. InsyaAllah," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memastikan bahwa THR bagi ASN akan dicairkan pada Maret 2025.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR ASN telah disiapkan oleh Menteri Keuangan.

"Alokasi anggaran untuk masing-masing instansi pemerintah sudah disiapkan," katanya dalam sebuah video yang disiarkan oleh Kemenpan RB pada hari Jumat, 7 Maret 2025.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, keduanya juga merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.

Baca juga: Disnakertrans Jatim Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Siap Buka Posko Pengaduan

Bagaimana Perhitungan Besaran THR?

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiap instansi, diwajibkan untuk menyalurkan THR menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam.

Bagi kelompok ASN, termasuk PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan TNI/Polri dan Pejabat Negara, mereka juga berhak menerima gaji ke-13.

Namun, kelompok yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Adapun sumber anggaran THR bagi PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran THR PNS 2025 akan dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti:

gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Baca juga: Warga Minta THR Rp 100 Ribu ke Tiap Sopir Mobil Boks di Pasar, Ngaku Karang Taruna, Polisi Kini Buru

Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Bagaimana dengan Komponen THR untuk Penerima Pensiunan?

Bagi penerima pensiun, komponen THR yang akan diterima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved