Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kapolri Sebut Tak Akan Berubah soal Kasus Kusyanto Korban Salah Tangkap Polisi, Kompolnas: Hati-Hati

Kasus Kusyanto korban salah tangkap polisi masih ramai dibicarakan, menanggapi hal tersebut Kapolri menyebut tak akan berubah.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
DOKUMEN POLRES GROBOGAN
KAPOLRI BICARA - Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengunjungi rumah Kusyanto (38) di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (9/3/2025) malam. Kapolri akhirnya buka suara perihal kasus Kusyanto yang jadi korban salah tangkap. 

"Ada satu paradigma yang sudah berubah bahwa yang namanya pengungkapan sebuah peristiwa hukum itu, pengakuan bukan menjadi bukti," tegas Choirul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

Dia menjelaskan, dalam kasus salah tangkap di Grobogan aparat kepolisian masih menggunakan paradigma lama, di mana oknum tersebut memaksa orang untuk mengaku.

Menurut Choirul, paradigma lama adalah tindakan yang sangat salah untuk dilakukan.

Lebih lanjut, Kompolnas juga mengapresiasi langkah Propam dalam mempatsuskan dan mengamankan pelaku.

Baca juga: Pihak Label Akui Permohonan Maaf Tak Sepenuhnya Kehendak Sukatani, Kapolri Angkat Jadi Duta Polisi

"Kami juga mendorong Propam tidak berhenti di patsus, tetapi juga melakukan pemeriksaan yang mendalam dan membawa ini ke sidang etik," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo juga tidak membenarkan tindak salah tangkap yang dilakukan Aipda IR terhadap Kusyanto.

"Mestinya polisi tersebut harus bertindak lebih hati-hati dalam proses lidik setelah menerima informasi tentang adanya suatu tindak pidana," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

Polrestabes Surabaya saat dapat kunjungan dari Kompolnas RI beberapa waktu lalu, terkait pengamanan Pilkada Serentak 2020.
Polrestabes Surabaya saat dapat kunjungan dari Kompolnas RI beberapa waktu lalu, terkait pengamanan Pilkada Serentak 2020. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Arief menegaskan bahwa seorang petugas kepolisian yang belum punya bukti yang cukup, tidak boleh asal menangkap warga. Apalagi sampai melakukan tindak kekerasan.

Hal itu melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Arief juga menjelaskan, bahkan jika petugas kepolisian sudah memiliki bukti yang cukup, penangkapan masih harus dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada terduga pelaku.

Dalam kasus oknum aparat kepolisian yang terlanjur melakukan tindak salah tangkap, Arief menyebut, mereka wajib meminta maaf kepada korban.

Tidak hanya itu, oknum aparat yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi dan direhabilitasi.

"Kalau itu sudah terlanjur dilakukan, yang bersangkutan (petugas kepolisian) harus diberi sanksi dengan tindakan melanggar tidak profesionalisme dalam melaksanakan tindakan kepolisian, bisa kena proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam," tandas dia.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved