Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terlanjur Senang Dapat Curian untuk Bayar Utang, Maling ini Malah Ngedumel Tahu Cuma Dapat Rp 30.000

Penyesalan RMD (37) dilampiaskan setelah ditangkap oleh anggota Polsek Imogiri.  RMD ditangkap setelah mencuri dompet hingga menyebabkan korban jatuh.

Editor: Torik Aqua
Pixabay
MALING NGEDUMEL - Ilustrasi dompet. Maling ini ngedumel setelah tahu ia hanya dapat Rp 30.000 setelah susah payah mencuri. 

Pelaku tidak sampai turun dari motornya, melainkan cukup menjulurkan tangan kirinya untuk meraih HP yang tertinggal di kolong sepeda motor.

Korban atas aksi pencurian itu adalah Zabir, pria paruh baya pensiunan salah satu BUMN.

Ia memilih bergegas melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan setelah melihat tayangan CCTV toko.  

Baca juga: 2 Maling Terekam CCTV Curi Motor di Rumah Warga Simo Gunung Surabaya saat Pemiliknya sedang Salat

“Saat itu mau beli sandal, kebetulan HP tertinggal di kolong motor, kejadiannya sangat singkat,” ungkap Zabir yang merupakan warga Kota Bangkalan saat ditemui usai membuat laporan di SPKT Polres Bangkalan.  

Meski telah membuat laporan polisi, Zabir masih berharap agar pria yang terekam CCTV bersedia mengembalikan HP miliknya.

Menurutnya, nilai kerugian materi atas kehilangan HP itu tidak seberapa dibandingkan dengan nilai kegunaan atau manfaat dari barang miliknya itu.  

“Saat kejadian ada seorang pembeli melihatnya mengambil, saya cek di CCTV. Saya ingin segera ditangani karena saya butuh HP itu, mohon kepada yang mengambil untuk dikembalikan ke saya, nilainya tidak seberapa. Cuma saya perlu data-data di HP itu,” pungkas Zabir sambil berlalu meninggalkan sejumlah awak jurnalis.

Baca juga: Konser Tipe-X di Tulungagung Jadi Sasaran Empuk Copet, 49 HP Penonton Hilang, 47 Ditemukan Polisi

Sementara itu, aksi maling lainnya juga pernah terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Sepak terjang dua maling kambuhan (residivis) spesialis sepeda pancal (roadbike) senilai belasan juta rupiah berhasil ditumpas oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya. 

Kedua tersangka merupakan warna Wonocolo, Surabaya, berinisial MIA dan BTT. Mereka bukan penjahat 'kemarin sore' atau amatiran. 

Tercatat, keduanya, sudah pernah dipenjara tiga kali atas kasus yang sama. 

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Haryoko Widhi mengatakan, keduanya mencuri sepeda angin jenis balap (roadbike) senilai Rp19 juta di sebuah teras rumah kawasan Jalan Jemursari Gang I, Wonocolo, Surabaya. 

Pada Senin (2/9/2024) malam, mereka beraksi dengan cara berkeliling mengendarai motor sarapan aksi di kawasan permukiman tersebut. 

Baca juga: Update Kasus Begal Bercelurit di Surabaya Ditembak Mati Polda Jatim, Masih Ada 7 Orang yang Diburu

Nah, sebelum itu, ternyata keduanya baru saja berpesta minuman keras di emperan teras Gedung Jatim Expo, Jalan Frontage A Yani, Surabaya, sejak sore hari. 

Lantaran teras rumah dalam keadaan sepi, dan pagar pembatas area halaman juga tak terkunci sehingga memudahkan si eksekutor Tersangka BTT mencuri sepeda tersebut. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved