Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UM Ungkap Alasan Ingin Ambil Asetnya yang Dipakai 4 Sekolah di Kota Malang

Universitas Negeri Malang (UM) akhirnya buka suara terkait kabar empat sekolah yang terancam berpindah lokasi karena berdiri di atas lahan milik UM.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/RIFKY EDGAR
Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Hariyono, M.Pd saat ditemui awak media dalam kegiatan yang berlangsung di Universitas Negeri Malang pada Rabu (19/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Universitas Negeri Malang (UM) akhirnya buka suara terkait kabar empat sekolah yang terancam berpindah lokasi karena berdiri di atas lahan milik UM.

Keempat sekolah tersebut di antaranya ialah SDN Percobaan 1 Kota Malang, SDN Sumbersari 3 Kota Malang, SMPN 4 Kota Malang dan SMAN 8 Kota Malang.

Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Hariyono, M.Pd menjelaskan, bahwa sebenarnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan empat sekolah tersebut. Terutama terkait dengan rencana pemindahan sekolah ini.

Prof Hariyono pun menjelaskan dua alasan yang mengharuskan UM untuk mengambil kembali asetnya tersebut.

Pertama, ialah berkaitan dengan regulasi.

Di mana pada tahun 2015 dan 2019, aset tersebut menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena sudah menjadi temuan dari BPK, jadi aset negara ini harus dikelola secara efektif,"

"Makannya di dalam perjanjian itu kalau UM sewaktu-waktu membutuhkannya dapat diambil alih," ucapnya pada Rabu (19/3/2025).

Baca juga: 4 Sekolah di Kota Malang Terancam Direlokasi, Muncul Petisi Selamatkan Ikon Sejarah SMAN 8

Rencananya untuk mengembalikan asetnya ini semakin menguat ketika UM menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Di mana aset yang dimiliki oleh kampus harus dapat menghasilkan sesuatu.

Harus ada pemasukan yang didapatkan oleh UM dari aset yang mereka miliki.

Namun, keempat sekolah ini dalam pengelolaannya tidak menggunakan sistem sewa.

Karena sama-sama lembaga pendidikan yang dimiliki oleh negara.

Mereka hanya menggunakan sistem pinjam pakai dalam pengelolaannya.

Pinjam pakai ini terus diperbarui. Hingga nantinya akan berakhir sampai Februari 2026 mendatang.

"Ketika UM menjadi PTNBH ini selalu ditekankan oleh Kementerian Keuangan bahwa semua aset itu harus menghasilkan sesuatu,"

"Agar pembiayaan di kampus tidak semuanya dibebankan kepada mahasiswa,"

"Aset harus bisa menjadi bagian dari pendapatan," ujarnya.

Lalu yang kedua ialah aspek regulasi, di mana setiap tahunnya UM melahirkan beberapa program studi baru.

Yang mau tidak mau, membutuhkan lahan baru lagi untuk diperuntukkan sebagai tempat pembelajaran mahasiswa. Seperti ruang kelas, maupun laboratorium.

Saking terbatasnya ruang kelas ini, membuat SDN Percobaan 1 sempat digunakan ruang kelas bagi mahasiswa Fakultas Vokasi.

Saat di pagi hari ruang kelas tersebut digunakan untuk belajar anak SD, lalu pada sore harinya digunakan oleh mahasiswa untuk menempuh perkuliahan.

"Sejak saya jadi rektor sudah ada beberapa program studi yang harus kami dirikan, dan beberapa itu membutuhkan lahan Termasuk Fakultas Vokasi itu,"

"Ini semua demi menjaga eksistensi, tentunya UM sebagai sebuah institusi yang sifatnya dinamis akan terus berkembang,"

"Juga memerlukan lahan, baik untuk ruang kelas, untuk laboratorium maupun untuk kegiatan-kegiatan yang relevan," tandasnya.

Lebih jauh rektor menjelaskan, bahwa dulunya sekolah-sekolah merupakan proyek pengembangan pendidikan berkualitas sejak tahun 1973.

Lalu pada tahun 1986 proyek tersebut dihentikan.

Seperti SMAN 8 Kota Malang yang dulunya bernama Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved