Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Aksi Seruan Mogok Bayar Pajak usai UU TNI Disahkan DPR RI, Kerugian Bisa Tembus Rp236,7 T

Pengesahan UU TNI menjadi sorotan publik hingga menuai protesan. Kini di media sosial ramai seruan aksi mogok bayar pajak.

Freepik
MOGOK BAYAR PAJAK - Ilustrasi pembayaran pajak. Media sosial diramaikan seruan aksi mogok bayar pajak usai UU TNI disahkan oleh DPR RI. Pengesahan UU TNI mendapat penolakan dari berbagai pihak karena DPR dinilai tidak mendengarkan suara rakyat terkait potensi lahirnya dwifungsi ABRI seperti Orde Baru dan masuknya militer ke ranah sipil, Sabtu (22/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pengesahan UU TNI menjadi sorotan publik hingga menuai protesan.

Kini di media sosial ramai seruan aksi mogok bayar pajak usai UU TNI disahkan oleh DPR RI.

Pengesahan UU TNI mendapat penolakan dari berbagai pihak karena DPR dinilai tidak mendengarkan suara rakyat terkait potensi lahirnya dwifungsi ABRI seperti Orde Baru dan masuknya militer ke ranah sipil.

Sebagian besar warganet yang kecewa kemudian menumpahkan kekesalannya terhadap pengesahan UU TNI dengan menyerukan mogok bayar pajak.

“Gua udah bukan lagi di tahap tolak UU TNI, ban influencer pendukung 02, bahkan berhenti bayar pajak. Pangkal masalahnya ada di rezim ini,” cuit akun @bina****, Jumat (21/3/2025).

“hari ini UU TNI udah sah? gak ada niatan boikot buat bayar pajak? berenti belanja di supermarket balik lagi ke pasar tradisional,” tulis akun @fed****, Rabu (19/3/2025).

“Tolak Bayar Pajak. Tolak Revisi UU TNI. Dorong UU perampasan aset,” twit akun @KZh*****, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Daftar Lengkap Pasal UU TNI Terbaru yang Berubah, Perwira Aktif Boleh Menjabat di 14 Kementerian

Lalu, apa yang terjadi jika rakyat benar-benar mogok membayar pajak kepada pemerintah?

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, potensi kerugian yang dialami pemerintah jika rakyat yang tolak revisi UU TNI benar-benar mogok membayar pajak mencapai Rp 236,7 triliun.

Jumlah tersebut didapat berdasarkan asumsi penolakan pembayaran pajak yang berlaku secara masif.

Pemerintah juga berpotensi mengalami kerugian lebih besar jika pelaku sektor usaha ikut melakukan aksi mogok membayar pajak.

“Kalau ramai-ramai menolak bayar pajak, termasuk pelaku usaha ga setor pajak penghasilan karyawan maka penerimaan pajak bisa hancur,” ujar Bhima kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

“Berdasarkan data realisasi APBN Kita Februari 2025, kontribusi pajak orang pribadi mencakup PPh OP dan PPh 21 kontribusinya sebesar 18,46 persen terhadap penerimaan pajak jadi cukup signifikan,” tambahnya.

Bhima juga menjelaskan, penerbitan utang akan meningkat dua kali lipat apabila rakyat benar-benar melakukan aksi menolak bayar pajak.

“Jadi, bayangkan saja untuk tutup defisit APBN dengan situasi saat ini saja penarikan utang periode Januari 2025 naik 41 persen. Apalagi pajak makin anjlok,” ungkapnya.

Baca juga: Arti Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan dengan Revisi UU TNI, Bisa Beri Dampak Negatif Bagi Masyarakat

RUU TNI DISAHKAN - Ilustrasi prajurit TNI. Revisi UU TNI mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran, Kamis (20/3/2025). 
RUU TNI DISAHKAN - Ilustrasi prajurit TNI. Revisi UU TNI mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran, Kamis (20/3/2025).  (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Kapuspen tegaskan UU TNI tidak hidupkan dwifungsi ABRI

Menanggapi narasi di media sosial yang menyerukan mogok bayar pajak, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, UU TNI yang telah disahkan DPR belum pernah mengalami revisi selama lebih dari dua dekade.

Namun, telah tantangan dan dinamika ancaman yang terus berkembang dan mengalami perubahan sehingga revisi UU TNI dinilai perlu direvisi agar TNI dapat lebih responsif, dan adaptif.

Kristomei menegaskan, UU TNI juga diperlukan supaya TNI siap menghadapi ancaman, perubahan lingkungan strategis, sekaligus memperkuat perannya dalam menjaga kedaulatan negara.

“Hal ini juga selaras dengan visi Panglima TNI, Prima (Profesional, Responsif Integratif, Modern, dan Adaptif),” ujar Kristomei dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Ia menambahkan, perubahan UU TNI tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kristomei membantah narasi yang beredar bahwa revisi terhadap UU TNI bertujuan untuk menghidupkan dwifungsi ABRI.

Masyarakat diminta untuk mencermati pasal-pasal yang dipermasalahkan dalam UU TNI.

“Pasal 47 misalnya, kementerian atau lembaga yang jabatannya boleh diisi TNI aktif yang terbaru masuk dalam pasal itu adalah BNPB, BNPT, BNPP, Bakamla, Kejagung,” jelas Kristomei.

Baca juga: Sosok Wanita Batalkan Pesanan 800 Pepes yang Dibuat Pemilik Katering, Ngaku TNI dan Tantang Laporkan

“Itu merupakan institusi institusi yang memang memerlukan adanya TNI aktif dalam menjalankan tupoksinya,” tambah eks Kadispenad tersebut.

Kristomei menambahkan, TNI sudah menerima permintaan dari kementerian atau lembaga lain supaya prajurit bisa membantu instansi terkait.

“Contoh Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejagung, dengan disahkannya RUU TNI ini justru melegalkan permintaan dari institusi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, UU TNI yang sudah disahkan DPR telah melewati tahapan tahapan pembahasan.

Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat institusi TNI, menyesuaikan aturan dengan dinamika perubahan lingkungan strategis dan ancaman, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi TNI di masa mendatang.

“Untuk bersama-sama komponen masyarakat lainnya dalam menjaga kedaulatan dan membangun bangsa,” pungkas Kristomei.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved