Polres Trenggalek Tindak Tegas Siapapun yang Terbangkan Balon Udara dan Pemilik Bahan Peledak
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta akan bertindak tegas kepada masyarakat yang menyimpan, meracik, dan memperjualbelikan bahan peledak
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta akan bertindak tegas kepada masyarakat yang menyimpan, meracik, dan memperjualbelikan bahan peledak.
Menurut Indra kepemilikan bahan peledak bisa membahayakan diri sendiri, bahkan apabila menyimpan dalam jumlah yang besar bisa membahayakan warga sekitar.
Selain bahan peledak, Indra juga akan menindak tegas pada masyarakat yang memiliki dan menerbangkan balon udara tanpa awak.
"Kita laksanakan razia dalam rangka meminimalisasi menindak balon udara serta bahan peledak di wilayah hukum Polres Trenggalek," kata Indra, Selasa (25/3/2025).
Menurut Indra, menerbangkan balon udara tanpa awak bisa membahayakan dunia penerbangan dan bisa menyebabkan gangguan listrik jika balon udara tersebut jatuh di aliran instalasi listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Baca juga: Secarik Kertas Pada Balon Udara Bikin 8 Remaja di Ponorogo Harus Lebaran di Penjara
"Yang tidak kalah bahaya saat balon udara tersebut jatuh di rumah penduduk dan bisa menyebabkan kebakaran pada rumah tersebut," lanjutnya.
Indra menegaskan, oknum yang menerbangkan balon udara bisa dijerat dengan pasal 188 KUHPidana. Pasal ini mengatur kesalahan yang menyebabkan kebakaran diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Ultimatum Polres Ponorogo pada Warga Nekat Terbangkan Balon Udara dan Main Petasan: Tindak Tegas
Penerbang balon udara juga bisa dijerat pasal 411 Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Tindakan membahayakan penerbangan ini bisa dijerat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Pabrik Rokok di Trenggalek Salurkan THR Rp 2,8 Miliar di Tengah Di Tengah Lesunya Pasar
Sedangkan kepemilikan bahan peledak bisa dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Jika kita temukan tentu akan kita proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
balon udara
bahan peledak
Polres Trenggalek
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Trenggalek
berita trenggalek hari ini
Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Pasar Bandar Kota Kediri, 5 Ton Beras SPHP Ludes |
![]() |
---|
Semarak Hari Jadi Ponorogo ke 529, Ketoprak Dahono Wengker Reborn Hibur Warga, Kang Giri Sutradara |
![]() |
---|
Tangis Pedagang Sayur Tak Terima Anak Dianiaya Seniornya dan Dikurung di Ruangan 2x3 Meter |
![]() |
---|
Andre Taulany Merasa Tersakiti Hingga Ngotot Gugat Cerai dari Erin: Penderitaan Lahir Batin |
![]() |
---|
DANA Jembatani Kesenjangan Digital Bagi UMKM Perempuan dan Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.