Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Trenggalek Tindak Tegas Siapapun yang Terbangkan Balon Udara dan Pemilik Bahan Peledak

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta akan bertindak tegas kepada masyarakat yang menyimpan, meracik, dan memperjualbelikan bahan peledak

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
TINDAK TEGAS - Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta ditemui di Pos Pelayanan Operasi Ketupat Semeru 2025, Simpang Empat Widowati, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (25/3/2025). Indra akan menindak tegas pemilik bahan peledak dan balon udara tanpa awak. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta akan bertindak tegas kepada masyarakat yang menyimpan, meracik, dan memperjualbelikan bahan peledak.

Menurut Indra kepemilikan bahan peledak bisa membahayakan diri sendiri, bahkan apabila menyimpan dalam jumlah yang besar bisa membahayakan warga sekitar.

Selain bahan peledak, Indra juga akan menindak tegas pada masyarakat yang memiliki dan menerbangkan balon udara tanpa awak.

"Kita laksanakan razia dalam rangka meminimalisasi menindak balon udara serta bahan peledak di wilayah hukum Polres Trenggalek," kata Indra, Selasa (25/3/2025).

Menurut Indra, menerbangkan balon udara tanpa awak bisa membahayakan dunia penerbangan dan bisa menyebabkan gangguan listrik jika balon udara tersebut jatuh di aliran instalasi listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Baca juga: Secarik Kertas Pada Balon Udara Bikin 8 Remaja di Ponorogo Harus Lebaran di Penjara

"Yang tidak kalah bahaya saat balon udara tersebut jatuh di rumah penduduk dan bisa menyebabkan kebakaran pada rumah tersebut," lanjutnya.

Indra menegaskan, oknum yang menerbangkan balon udara bisa dijerat dengan pasal 188 KUHPidana. Pasal ini mengatur kesalahan yang menyebabkan kebakaran diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Ultimatum Polres Ponorogo pada Warga Nekat Terbangkan Balon Udara dan Main Petasan: Tindak Tegas

Penerbang balon udara juga bisa dijerat pasal 411 Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Tindakan membahayakan penerbangan ini bisa dijerat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Pabrik Rokok di Trenggalek Salurkan THR Rp 2,8 Miliar di Tengah Di Tengah Lesunya Pasar

Sedangkan kepemilikan bahan peledak bisa dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Jika kita temukan tentu akan kita proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved