Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tolak UU TNI, Aliansi BEM Malang Raya Bakal Ajukan Judicial Review ke MK: Menyusun Dokumen

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI

|
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
JUDICIAL REVIEW - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Revisi ini dinilai membuka kembali ruang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil dan mengancam prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

Presiden Mahasiswa UIN, Muammar Sidiq mengatakan Aliansi BEM Malang Raya tengah mengkaji langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap aturan yang dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi dan demokrasi. 

Baca juga: Hasil Razia Gabungan dan Tes Urine di Lapas Perempuan Malang, Petugas Hanya Temukan Tali dan Obat

"Konsultasi dengan akademisi dan ahli hukum sedang dilakukan untuk menyusun dokumen yang akan diajukan ke MK," ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Sejak pengesahan revisi UU TNI, gelombang protes terjadi di berbagai daerah, termasuk di Malang Raya. Mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menuntut agar pemerintah tidak menerapkan revisi UU ini tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap demokrasi. 

"Demonstrasi di depan DPRD Kota Malang menjadi salah satu bentuk penolakan terhadap kebijakan ini. Spanduk dan berbagai aksi simbolik digunakan untuk menyampaikan pesan bahwa militerisme dalam kehidupan sipil harus dihentikan," katanya.

Sidiq menilai, pemerintah berdalih bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara di tengah ancaman global.

Namun, tanpa adanya mekanisme kontrol yang ketat, regulasi ini tetap dianggap sebagai celah bagi militer untuk memperluas perannya di luar bidang pertahanan. 

"Kekhawatiran muncul bahwa revisi ini dapat mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil, seperti yang terjadi di masa lalu," ungkapnya.

Aliansi BEM Malang Raya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar demokrasi tetap terjaga. Judicial review dan aksi protes akan terus dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap regulasi yang dinilai mengancam hak-hak sipil. 

"Reformasi tidak boleh mundur, dan setiap kebijakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi harus dikritisi serta diperjuangkan melalui jalur hukum dan aksi massa," paparnya.

Baca juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Unisma Malang, Ruang Kelas FEB Ludes Terbakar, Penyebab Dikuak PMK

Meningkatnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, revisi UU TNI diperkirakan akan menghadapi tantangan besar dalam implementasinya. 

Mahkamah Konstitusi kini menjadi harapan terakhir dalam mengoreksi regulasi yang dianggap mengancam keseimbangan antara supremasi sipil dan peran militer di Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved