Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelanggaran yang Dilakukan Sandi Butar Butar, Nasib Kini Dipecat Setelah Dapat 4 Surat Peringatan

Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada Sabtu (29/3/2025).

Kompas.com
NASIB DAMKAR SANDI - Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada Sabtu (29/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap fakta di balik pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok.

Kisah Sandi Butar Butar sebagai Damkar Depok mencuri perhatian.

Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada Sabtu (29/3/2025).

Pemecatan ini bertepatan dengan kembalinya Sandi untuk melaksanakan tugas setelah mendapatkan libur.

Lantas, apa penyebab sebenarnya Sandi Butar Butar dipecat dari Damkar Depok?

Baca juga: Jasa Dedi Mulyadi Bak Sia-sia, Pantas Damkar Depok Pecat Sandi Butar Butar usai Kembali? Lalai

Mengapa Sandi Butar Butar Dipecat?

Dalam wawancara dengan Kompas.com, Sandi mengonfirmasi bahwa ia baru saja menerima surat resmi mengenai pemutusan kontrak kerjanya.

Surat yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar itu menyatakan pemutusan perjanjian kerja yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Dokumen itu menjelaskan bahwa keputusan untuk memutuskan kontrak diambil setelah evaluasi terhadap berita acara pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025.

Evaluasi ini mengindikasikan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi selama masa kerjanya.

Apa Saja Pelanggaran yang Dilakukan Sandi Butar Butar?

NASIB DAMKAR SANDI - Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada Sabtu (29/3/2025).
NASIB DAMKAR SANDI - Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada Sabtu (29/3/2025). (Kompas.com)

Surat pemutusan tersebut juga mencantumkan bahwa Dinas Damkar Depok memiliki hak untuk memutuskan perjanjian secara sepihak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf f dari Perjanjian Kerja 800/184/PO.

Sandi sebelumnya telah menerima empat surat peringatan setelah dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

Peringatan pertama dikeluarkan pada 13 Maret 2025 karena ketidakhadirannya saat tugas piket.

Meskipun Sandi mengeklaim telah memberitahukan absensinya kepada Tesy dan komandan regunya karena urusan keluarga, ia tetap mendapatkan SP kedua pada 17 Maret 2025, yang menyebutkan bahwa dia dianggap tidak mengikuti apel pagi.

Selanjutnya, SP ketiga dikeluarkan pada 18 Maret 2025 terkait penggunaan fasilitas tanpa izin, dan SP keempat pada 20 Maret 2025 karena memberikan informasi kepada pihak luar tanpa izin atasan.

Baca juga: Nasib Sandi Lagi-lagi Dipecat Damkar Jelang Lebaran, Baru 16 Hari Kerja, Terima 4 Surat Peringatan

Apa yang Terjadi Sebelum Pemecatan Sandi Butar Butar?

Sebelum pemutusan kontrak ini, pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok telah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi setelah sembilan tahun bekerja.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Kerja dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang menyatakan bahwa masa kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024.

Setelah beberapa bulan, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru mulai 10 Maret 2025.

"Dia sudah mengabarkan kepada saya bahwa dia diterima kembali di Damkar Kota Depok," ujar kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Dengan kontrak baru ini, status kepegawaian Sandi beralih dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sama.

Deolipa menambahkan bahwa kembalinya Sandi ke posisi tersebut tidak terlepas dari dukungan Wali Kota Depok, Supian Suri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved