Berita Viral
Warga Kaget Tagihan Listrik Jadi Rp 611 Ribu setelah Program Diskon 50 Persen, Biasanya Rp 200 Ribu
Tengah viral di media sosial curahan hati warga kaget tagihan listrik naik usai program diskon 50 persen dari PLN berakhir.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Di sisi lain, tarif listrik setelah program diskon 50 persen kembali diperbaharui pada April 2025 bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Kebijakan baru memberlakukan tarif listrik nonsubsidi triwulan II tahun 2025 masih akan sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025.
Sementara untuk tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada bulan ke-4 ini.
Penetapan dan penyesuaian tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
Pasalnya, Pemerintah masih memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.
Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Lantas berapa rincian tarif listrik per kWh selama bulan April 2025 untuk Golongan Pelanggan Non-subsidi?
Berikut rincian tarif tarif listrik PLN untuk golongan Non-subsidi per bulan April 2025 terbaru, dikutip dari situs resmi PLN via Tribun Priangan:
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tagihan listrik naik usai program diskon 50 persen
PLN
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Adrian Lemas Saldo Rp 66 Juta Lenyap setelah Diminta Cek Aplikasi KTP Digital |
![]() |
---|
Alasan Bella Shofie Jarang Ngantor Sejak Jadi Anggota DPR Hingga Didemo, Izin Temani Suami |
![]() |
---|
Peziarah Resah Dipaksa Sedekah Masuk ke Makam Sunan Gunung Jati, Pengemis Kini Ditertibkan Petugas |
![]() |
---|
Ulah Kades sampai Sembunyi di Masjid, Rental Mobil Alasan Antar Anak ke Pesantren Malah Foya-foya |
![]() |
---|
Telanjur Bikin Warga Resah, Pesan Berantai Sekuriti Dibegal Ternyata Palsu, Pelaku Beri Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.