Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Camat di Jatim Kepergok Pakai Mobil Dinas Pemkab untuk Libur Lebaran di Sumatera, Santai Lewat Tol

Kejadian ini mengundang sorotan publik karena melanggar etika penggunaan kendaraan dinas.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
MOBIL DINAS MUDIK - Sebuah video memperlihatkan mobil dinas plat S Bojonegoro melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Idul Fitri. Kejadian ini kemudian viral di media sosial hingga menuai sorotan. 

TRIBUNJATIM.COM - Mobil dinas Pemkab Bojonegoro berpelat merah S 1228 BP tampak melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung, di tengah arus mudik Lebaran. 

Kendaraan dinas tersebut tersebut jadi sorotan karena dipakai untuk keperluan pribadi di hari raya.

Apalagi digunakan jauh dari wilayah tugasnya di Jawa Timur.

Baca juga: Pantas Dedi Mulyadi Damaikan Keluarga Pencuri Ayam & Keluarga Pelaku Penganiayaan: Kehilangan Sumber

Kejadian itu pun viral setelah video berdurasi 17 detik yang merekam mobil dinas tersebut, tersebar di media sosial.

Video ini pun mengundang sorotan publik karena melanggar etika penggunaan kendaraan dinas.

Dalam video tersebut, pengunggah dengan jelas menarasikan bahwa kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi di hari raya, jauh dari wilayah tugasnya di Jatim.

Mobil dinas tersebut diketahui merupakan kendaraan jenis Toyota Rush tipe GR.

Menurut keterangan Pemkab Bojonegoro, digunakan oleh seorang oknum camat.

Menanggapi viralnya video ini, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyatakan belum bisa memberi komentar lebih jauh.

"Kami cek dulu," ucapnya singkat.

Pj Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito, kemudian membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang merupakan mobil dinas operasional camat.

Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pejabat yang bersangkutan telah mengakui penggunaannya untuk mudik.

"Pemkab sudah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk libur Lebaran," katanya.

"Tindak lanjutnya akan ditangani Inspektorat," tegas Djoko.

MOBIL DINAS - Sebuah video memperlihatkan mobil dinas plat S Bojonegoro melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Idul Fitri, mendadak viral di media sosial.
Sebuah video memperlihatkan mobil dinas plat S Bojonegoro melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Idul Fitri. Kejadian ini kemudian viral di media sosial hingga menuai sorotan. (Istimewa)

Namun hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bojonegoro belum membuka siapa camat yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.

Sikap tertutup ini memicu kekecewaan publik yang menginginkan adanya keterbukaan informasi dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar.

Sejumlah warga juga menganggap kasus ini sebagai contoh dari minimnya komitmen terhadap transparansi dan integritas di kalangan pejabat daerah.

Di media sosial, netizen ramai menyerukan pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan fasilitas negara.

Baca juga: Kabid Dishub Bogor Nangis Dituduh Sunat Uang Angkot, Kini Diundang KDM Makan, Kembalikan Rp11,2 Juta

Sebelumnya, video yang memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat merah tengah melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Idul Fitri, mendadak viral di media sosial.

Video berdurasi 17 detik ini memperlihatkan sebuah mobil dinas melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.

Sementara dalam video tersebut juga bertuliskan caption yang berisi keterangan tentang jenis kendaran dan plat lengkapnya.

"Mobil Toyota Rush tipe GR dengan pelat merah S 1228 BP digunakan untuk liburan Hari Raya hingga ke Lampung," tulis keterangan dalam unggahan akun TikTok @neymarwijaya13.

Diketahui pelat nomor S sendiri umumnya digunakan oleh kendaraan dinas di sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Jombang.

"Tertangkap basah mobil pejabat, berplat S di jalan tol Sumatera Lampung," ujar suara perekam dalam video tersebut seperti yang dilihat TribunJatim.com pada Minggu (6/4/2025).

"Ini bukan pelat Sumatera ya, dipakai dinas di hari raya Idul Fitri," lanjutnya.

Fenomena ini sontak mengundang berbagai respon dari netizen.

Sejumlah komentar sarkas atas tindakan oknum aparatur negara yang dianggap tidak etis karena menggunakan fasilitas dinas di luar kepentingan tugas.

"Dia mau tunjukin ke warga kampungnya bahwa dia pejabat yang diberi fasilitas mobil dinas. Bangga bukan?" komentar seorang netizen.

Ada pula netizen yang menganggap hal itu bukan suatu perkara besar dan dianggap biasa saja, namun mewanti-wanti oknum pejabat agar tidak korupsi.

"Tidak jadi masalah asalkan mereka tidak korupsi," komentar netizen yang lain.

SURAT EDARAN - Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mengeluarkan surat edaran (SE) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro untuk tidak menerima bingkisan Hari Raya Idulfitri 2025, Senin (10/3/2025).
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengeluarkan surat edaran (SE) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro untuk tidak menerima bingkisan Hari Raya Idulfitri 2025, Senin (10/3/2025). (Tribun Jatim Network/Misbahul Munir)

Sebelumnya, pernyataan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengapresiasi pegawainya atas kegunaan mobil dinas untuk mudik, menuai kecaman sejumlah pemangku jabatan.

Supian memaparkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Menurut dia, kebijakan itu diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.

Selain itu, kata Supian, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.

"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," ujar Supian.

Dengan tersedianya mobil dinas, Supian berharap ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa alasan terkendala transportasi.

Sebab, kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada ASN selama mereka masih dipercaya untuk menggunakannya.

Meski diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik, Supian menegaskan bahwa ASN yang membawa kendaraan tersebut harus bertanggung jawab.

Segala risiko wajib ditanggung ASN, termasuk jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

"Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka," ujar dia.

Baca juga: Bocah Ketiduran Tertinggal di Rest Area saat Arus Balik, Ortu Resi Baru Sadar setelah Tempuh 29 Km

Atas hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, dirinya akan memanggil para bupati dan wali kota se-Jabar pada Selasa, 8 April 2025, mendatang.

Dedi menyebut, Wali Kota Depok Supian Suri juga akan dipanggil buntut memperbolehkan ASN mudik dengan mobil dinas.

"Tanggal 8 akan kita undang bupati, wali kota, termasuk Wali Kota Depok," ujar Dedi di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025), seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/4/2025).

Dedi mengatakan, dirinya ingin hal serupa tidak terjadi kembali.

Sehingga, dirinya akan menekankan beberapa hal kepada bupati dan wali kota yang ada di wilayah Jabar.

"Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," ucap dia.

Sementara itu, Dedi menyebut dirinya hanya akan memberi teguran kepada Wali Kota Depok.

Dia menyadari bahwa Supian adalah sosok yang baru menjabat, bukan petahana.

"Iya teguran dulu, kan wali kota baru jadi masih latihan," imbuh Dedi.

Senada, Dedi menyebut, keputusan Supian Suri bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.

Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa jika kendaraan dinas mengalami kerusakan saat digunakan untuk mudik, negara yang akan menanggung risikonya.

"Iya dong, abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobil dinas mengalami problem di jalan? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Aturan ini pun telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved