Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rumah ini Jadi Pabrik Uang Palsu dan Sudah Cetak Rp 3,3 Miliar, yang Siap Edar Rp 1,3 Miliar

Pabrik tempat pembuatan uang palsu di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor digerebek polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Tana Toraja
PABRIK UANG PALSU - Foto ilustrasi untuk berita Tim Reskrim Kepolisian Sektor Tanah Abang menggerebek sebuah rumah yang menjadi pabrik pembuatan uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pabrik tempat pembuatan uang palsu di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor digerebek polisi.

Pabrik itu sudah menyimpan uang palsu Rp 3,3 miliar.

Di mana yang siap edar berjumlah Rp 1,3 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000.

Tim Reskrim Kepolisian Sektor Tanah Abang menggerebek pabrik di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13 itu pada Rabu (9/4/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, petugas juga mengamankan Rp 2 miliar uang palsu yang belum siap edar, alat cetak, serta printer.

Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku pembuatan uang palsu berinisial JE di Stasiun Tanah Abang, beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Kepolisian Sektor Tanah Abang.

"Pengembangan dari temuan uang palsu di Stasiun Tanah Abang, Subang, dan ke Bogor. Untuk penanganan (kasusnya) di Polsek Tanah Abang," kata Aji, saat dikonfirmasi, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Andik Untung Beli Uang Palsu Rp 2 Juta Dapat Rp 20 Juta, Belanja ke Warung Selalu Dapat Kembalian

Anggota Babinsa Kodim 0606 Kota Bogor, Serda Desben Manulang, dalam laporannya menyebut, ada empat pelaku lain yang turut diamankan saat penggerebekan. Keempatnya yakni BA, AR, LA, dan DS.

Manulang menyampaikan, operasi penggerebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Komisaris M Malau beserta delapan anggota lainnya.

"Penggerebekan juga disaksikan oleh anggota dari Polsek Bogor Barat, Babinsa, Ketua RT RW setempat, sama pihak sekuriti perumahan," ujar Manulang.

Sebelumnya, seorang wanita yang belanja memakai uang palsu Rp 40 juta di Mal Kemang, Jakarta Selatan terancam dihukum 15 tahun penjara.

Wanita yang belum diketahui identitas itu ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu. Tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang dan Pengedaran Uang Palsu.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Mampang Kompol Wahid Key saat dihubungi, Jumat (4/4/2025).

Baca juga: Waspadai Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Beraksi Malam Hari dan Sengaja Dikusutkan

Tersangka sengaja membelanjakan uang palsu di pusat perbelanjaan. Awalnya pelaku membelanjakan pecahan uang Rp 100.000 palsu. 

Tapi kasir pusat perbelanjaan curiga akan kondisi uang tersebut. Kasir pun segera mengecek keaslian uang yang diberikan oleh wanita itu.

"Pihak Kepolisian Sektor Mampang datang setelah dihubungi pihak mal, kemudian selanjutnya dilakukan upaya Kepolisian," ujar dia. 

Saat polisi tiba di lokasi, wanita itu langsung digeledah. Ditemukan uang palsu sebanyak Rp 40 juta dengan pecahan Rp 100.000 di dalam tas. 

Wanita itu akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Saat ini, kasus tersebut ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Perkara ini ditangani Satreskrim Polrestro Jaksel agar lebih maksimal proses pengembangannya," kata Wahid.

Berita Lain

Satreskrim Polres Tuban menangkap dua orang tersangka pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Mereka adalah Andik Setiawan (30), asal Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, dan Andrino Eka Putra (41), asal Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu terungkap atas informasi warga yang menerima uang palsu tersebut dari tersangka.

Adapun modusnya, tersangka sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung kelontong di wilayah Kabupaten Tuban, terutama di wilayah Kecamatan Bancar dan Tambakboyo.

"Modusnya, mereka membelanjakan uang palsu itu di warung-warung kelontong, dengan nominal kecil agar mendapatkan kembalian uang asli," kata Ipda Moh Rudi, dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Para tersangka mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 20 juta rupiah yang dibelinya dari seseorang di Kota Batu, Malang, dengan harga 2 juta rupiah.

Tersangka sudah mengedarkannya selama bulan Ramadhan, dan kini uang palsu tersebut tersisa Rp 3,1 juta rupiah.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 50 miliar," ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar warga yang menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya segera melaporkan kepada petugas kepolisian.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved