Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Lelah Jadi Kambing Hitam soal Sampah di Pantai Teluk, Ngaku Sudah Tak Buang: Kami Bukan Pelaku

Inilah keluh kesah warga soal Pantai Teluk Pandeglang dipenuhi sampah yang viral di media sosial.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
PANTAI PENUH SAMPAH - Kondisi Pantai Teluk di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten yang kotor dipenuhi sampah, Rabu (9/4/2025). Warga lelah dituduh jadi pelakunya. 

Keluhan serupa disampaikan oleh Evi, warga lainnya. Ia merasa harus membayar dua kali untuk urusan sampah.

“Pertama, lewat tagihan PDAM, dan kedua, ke petugas swadaya yang datang mengambil sampah ke rumah saya. Jadi dobel bayar,” jelasnya.

Menurut Evi, tidak ada layanan pengambilan sampah dari rumahnya oleh petugas resmi. Namun, retribusi tetap ditarik melalui tagihan PDAM.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan tengah memproses laporan tersebut.

Baca juga: Volume Sampah di Kediri Naik 10 Persen Selama Lebaran, DLH Kerahkan Ratusan Petugas

Sementara itu, Direktur PDAM Padang, Hendra Pebrizal, menjelaskan bahwa pihaknya hanya membantu pemungutan retribusi tersebut untuk kemudian disetorkan ke kas daerah. Pengelolaan teknis retribusi, menurutnya, berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.

“PDAM hanya membantu dalam pemungutan dan menyetorannya ke kas daerah. Untuk teknis dan kebijakan, silakan hubungi DLH,” ujar Hendra.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan FM, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif retribusi kebersihan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut telah ditetapkan pada Januari 2024 dan mulai efektif diberlakukan secara penuh pada Februari 2025, setelah masa sosialisasi sejak Februari 2024.

Dalam aturan tersebut, tarif ditentukan berdasarkan daya listrik rumah tangga sebagai indikator kemampuan ekonomi: 0–450 VA: Rp 19.550, 900–2.200 VA: Rp 24.437, 3.500–5.500 VA: Rp 34.212, dan di atas 6.600 VA: Rp 55.904.

Baca juga: Geram Wilayahnya Dijadikan TPS Liar, Warga Gelar Ronda Ingin Tangkap Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Fadelan menjelaskan bahwa retribusi yang dibayarkan mencakup layanan kebersihan dan keindahan kota, serta layanan penanganan sampah, mulai dari pengumpulan di TPS, pengangkutan dari TPS ke TPA, serta pemrosesan di TPA.

“Walaupun warga membuang sampah ke TPS atau bak sampah, petugas kami yang tetap mengelola dan mengangkutnya ke TPA. Itu bagian dari layanan dasar yang dibiayai retribusi,” jelasnya.

Sedangkan layanan tambahan, seperti pengambilan sampah langsung dari rumah, saat ini sedang terus dikembangkan melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di kelurahan.

“Kami akui belum semua kawasan terjangkau layanan ini. Namun DLH berkomitmen memperluas cakupan layanan pengambilan rumah ke rumah secara bertahap,” tambahnya.

Fadelan juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan jika terjadi ketidaksesuaian antara besaran retribusi yang dibayar dengan daya listrik rumah tangga mereka.

“Misalnya, warga dengan daya 450 VA tapi ditagih lebih dari Rp19.550, silakan laporkan ke layanan pengaduan di kantor DLH atau Layanan Pengaduan DLH yang ada di loket-loket PDAM,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved