Pemilik Warung di Tuban Sembunyikan Arak Palsu di Semak-semak, Kelabui Petugas
Dua warung minuman keras (miras) di Kabupaten Tuban dirazia oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI/Polri serta DLH-P
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dua warung minuman keras (miras) di Kabupaten Tuban dirazia oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI/Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban.
Razia dilakukan, guna menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.
Sasaran razia pada malam hari ini, adalah warung-warung yang disinyalir menjual miras di wilayah Kecamatan Semanding.
Target pertama, adalah warung OM.B yang berada di Jalan KH. Hasyim Asy'ari (Ring Road Tuban).
Diketahui warung ini adalah milik AP (30) warga Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Baca juga: Lama Menganggur, Ayah Muda di Tuban Ngaku Curi Elpiji Demi Anak-Istri
Saat petugas datang, mereka langsung menggeledah warung yang diduga menjual miras ini. Penggeledahan dilakukan untuk memastikan, tidak ada miras yang dibunyikan oleh pemiliknya.
Di warung tersebut, ditemukan satu botol arak berukuran 1,5 liter. Kemudian, petugas terus melakukan pencarian hingga ke area semak-semak di lahan belakang warung.
Saat pencarian di area semak-semak petugas berhasil menemukan beberapa botol arak. Sayangnya saat di cek oleh petugas, ternyata botol arak tersebut hanya berisikan air kran.
Baca juga: Terkuak Travel Calon Jemaah Umrah Asal Tuban yang Tewas Kecelakaan di Gresik, Daftar Bersama 7 Teman
Dari beberapa botol yang ditemukan di semak-semak, petugas hanya menemukan satu botol berukuran 1,5 liter dengan tutup putih yang benar-benar berisikan arak.
Diwarung ini, Petugas menemukan 2 botol arak berukuran 1,5 liter. Oleh pemilik, arak-arak ini akan dijadikan bahan baku pembuatan es moni.
Kemudian, petugas kembali menyisir warung lainnya, kali ini petugas mendatangi warung miras di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Baca juga: Polresta Banyuwangi Sita Ratusan Botol Miras dari 2 Toko selama Momen Lebaran 2025
Warung yang dirazia oleh petugas adalah warung Basecamp 360. Warung ini diketahui adalah milik ST (50) warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Saat petugas hendak merazia warung tersebut, pemilik warung sempat tidak terima, bahkan adu mulut antara petugas dan pemilik warung terjadi. Di dalam warung tersebut, petugas hanya menemukan satu botol arak dengan volume 1,5 liter.
Pemilik warung mengelak jika arak yang diamankan adalah bahan baku es moni. Ia mengaku, arak satu botol yang diamankan petugas, hendak dikonsumsi pribadi. Kendati berdalih demikian, petugas tetap mengamankan satu botol arak tersebut.
Baca juga: Geger Pemuda Ponorogo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Rumah, Polisi Sita Botol Miras Berserakan
Kronologi Pengeroyokan Brutal 2 Pemuda di Kediri, Alasan Tak Jelas |
![]() |
---|
Ratusan Personel Diterjunkan Urai Kemacetan di Jalur Situbondo-Banyuwangi |
![]() |
---|
Pria Lansia Tewas Usai Terlibat Kecelakaan Maut di Madiun, Sempat Terjadi Kepadatan |
![]() |
---|
Wali Kota Akhirnya Copot Kepsek yang Tarik Uang Tanda Tangani Ijazah, Deretan Tabiat Asli Terungkap |
![]() |
---|
Pantas Pasutri Pengemis dalam Sebulan Bisa Raup Penghasilan Rp45 Juta, Ngamuk Kalau Tak Diberi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.