Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ribuan Warga Blitar Dicoret dari Data Penerima Bantuan Rastrada, Komisi I DPRD Panggil Semua Lurah

Komisi I DPRD Kota Blitar memanggil para lurah untuk mengklarifikasi terkait pencoretan sejumlah data warga penerima bantuan Rastrada.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
PANGGIL LURAH - Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan lurah se-Kecamatan Kepanjenkidul, Blitar, Senin (14/4/2025). Rapat tersebut membahas soal pencoretan data penerima program bantuan Rastrada di Kota Blitar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Komisi I DPRD Kota Blitar memanggil para lurah untuk mengklarifikasi terkait pencoretan sejumlah data warga penerima bantuan beras sejahtera daerah (Rastrada) dari Pemkot Blitar pada 2025.

Komisi I menerima banyak keluhan dari warga terkait pencoretan data penerima program bantuan Rastrada

"Kemarin banyak keluhan dari warga soal program bantuan Rastrada. Beberapa warga komplain tidak menerima Rastrada pada 2025 ini, padahal mereka masih berhak menerima," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi usai rapat dengan lurah se-Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (14/4/2025). 

Agus mengatakan, Komisi I akan memanggil semua lurah se-Kota Blitar untuk mengklarifikasi soal pencoretan data penerima program Rastrada

Pemanggilan lurah dilakukan secara bertahap.

Hari ini yang dipanggil lurah dari Kecamatan Kepanjenkidul dan Kecamatan Sananwetan. 

Rencananya, pada Selasa (15/4/2025), komisi I memanggil lurah se-Kecamatan Sananwetan.

"Kami ingin memastikan ke lurah soal data penerima Rastrada yang dicoret. Informasi dari lurah, mayoritas warga yang dicoret (dari data penerima Rastrada) masih layak menerima," ujar Agus. 

Dikatakannya, sekitar 80 persen warga yang dicoret dari data penerima program bantuan Rastrada masih layak menerima program tersebut. 

Agus mencontohkan data warga penerima Rastrada di Kecamatan Kepanjenkidul pada 2024 ada 2.456 keluarga penerima manfaat (KPM). 

Baca juga: Gelontorkan BOPDA Rp 500 M per Tahun, Wali Kota Surabaya Prioritaskan Bantuan untuk Sekolah Lama

Pada 2025, jumlah penerima Rastrada di Kecamatan Kepanjenkidul turun menjadi 1.668 KPM atau berkurang sebanyak 788 KPM dari data penerima pada 2024.

Dari 788 KPM yang tercoret dari data penerima Rastrada, sebanyak 472 KPM masih layak menerima dan sebanyak 316 KPM sudah tidak layak menerima bantuan Rastrada

"Informasinya, se-Kota Blitar, ada sekitar 3.000 KPM yang tercoret dari data penerima Rastrada pada 2025 ini," ujarnya. 

Menurut Agus, Komisi I DPRD Kota Blitar akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Blitar agar membentuk tim untuk memverifikasi ulang data penerima Rastrada yang dicoret. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved