Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan

Pantas Aiptu LC Sering Mampir Ruang Tahanan, Napi Wanita 3 Kali Jadi Korban Kebejatan Oknum Polisi

Ternyata anggota polisi berinisial Aiptu LC itu diduga merudapaksa seorang tahanan wanita. Aksi bejat itu dilakukan Aiptu LC di ruang tahanan.

Editor: Torik Aqua
Grafis Tribun-Video dan Pixabay via Pexels
OKNUM POLISI - Ilustrasi polisi. Seorang polisi Aiptu LC rudapaksa napi wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Kini ditahan di Polda Jatim. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Oknum anggota polisi sering mampir ke ruang tahanan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur.

Ternyata anggota polisi berinisial Aiptu LC itu diduga merudapaksa seorang tahanan wanita.

Aksi bejat itu dilakukan Aiptu LC di ruang tahanan.

Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan internal.

Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng

Pelaku juga telah ditahan di Mapolda Jatim. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025). 

Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. 

Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC. Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng. 

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025). 

Kini, oknum anggota polisi yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan. 

Bahkan, hingga Jumat (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. 

Baca juga: Ternyata Ada Bagi-bagi Uang Antara Oknum Polisi dan TNI di Balik Judi Sabung Ayam, Tewaskan 3 Polisi

Proses penahanan itu bakal diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir. 

Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," katanya. 

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved