Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan

Pantas Aiptu LC Sering Mampir Ruang Tahanan, Napi Wanita 3 Kali Jadi Korban Kebejatan Oknum Polisi

Ternyata anggota polisi berinisial Aiptu LC itu diduga merudapaksa seorang tahanan wanita. Aksi bejat itu dilakukan Aiptu LC di ruang tahanan.

Editor: Torik Aqua
Grafis Tribun-Video dan Pixabay via Pexels
OKNUM POLISI - Ilustrasi polisi. Seorang polisi Aiptu LC rudapaksa napi wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Kini ditahan di Polda Jatim. 

Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, perbuatan merudapaksa korban diduga dilakukan Aiptu LC selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Pada saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Sementara itu, ulah kriminal oknum polisi lainnya juga pernah terjadi di Sumsel.

Oknum anggota polisi berinisial RRM menganiaya pacarnya bernama Wina Septianty (25).

Diketahui, polisi itu tak terima kepada Wina.

Hingga akhirnya Wina lapor ke SPKT Polda Sumsel.

Wina melaporkan perlakuan pacarnya akibat mengalami pemukulan di bagian hidung dan rahang, serta dijambak rambutnya.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Kasus Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Ilegal di Probolinggo

Ilustrasi polisi - Seorang polisi memaksa pramugari pacarnya untuk aborsi demi menyelamatkan karir, kini diperiksa Propam, Senin (27/1/2025).
Ilustrasi polisi (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Kost Holau, Jalan Dwikora.

Wina mengungkapkan bahwa sebelum pemukulan, ia berencana pergi ke kosan temannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved