Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Disdik Sebut Rasul Guru SD Dipecat karena Tak Disukai Wali Murid, Heran Bisa Ngajar Padahal Bukan S1

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, angkat bicara soal pengakuan guru SD dipecat karena memotret rumah penerima bantuan yang dikorupsi

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok @diluartv - Kompas.com/Nur Khalis
PEMECATAN GURU HONORER - Guru honorer di SDN Torjek II, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Rasulullah (43) mengaku dipecat sepihak, diduga karena memotret rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep angkat bicara. 

Selain itu, Rasulullah juga ikut mengantar Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, saat turun langsung mendatangi lokasi penerima BSPS yang difoto oleh dirinya.

Baca juga: Pantas Eks Guru SMK Sujud usai Ijazah Dikembalikan, saat Kerja Digaji Rp1 Juta, Dipotong Jika Telat

Pada 28 April 2025, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, melaporkan pemotongan dana Program BSPS Tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Laporan tersebut dilakukan setelah Irjen PKP melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan dan menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

Di sisi lain, Bupati Sumenep, Jawa Timur, Achmad Fauzi Wongsojudo seperti "lepas tangan" terkait adanya pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di wilayah yang dipimpinnya.

Orang nomor satu di Kota Keris itu menyatakan, dana stimulan untuk warga kurang mampu merupakan program pemerintah pusat.

"Urusan pusat (BSPS), bukan urusan kita. Mekanismenya saja dilihat, ya," tutur Fauzi singkat kepada Kompas.com di Sumenep, Senin (5/5/2025).

Bupati dua periode itu tidak mau menindaklanjuti laporan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait korupsi BSPS yang disampaikan pada tanggal 28 April 2025.

Ketua DPC PDI Perjuangan itu juga enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait Kepala Bidang (Kabid) Disperkimhub Kabupaten Sumenep yang juga telah dipanggil Kejari mengenai realisasi program BSPS pada awal April 2025 lalu.

"Kan ndak tahu kita. Kan ngak ada yang tanda tangan, di ujung terakhir kan (sebagai pengawas)," terang dia.

"Pengajuannya dari siapa? Kita juga tidak mengajukan (BSPS)," tambah dia.

Di tempat yang sama, Achmad Fauzi mengakui dirinya sengaja tidak menemui rombongan Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, saat akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep pada tanggal 28 April lalu.

"Makanya saya tidak menemui mereka (Irjen PKP). Apa urusannya dengan kita?" ungkap dia.

"Kemarin mereka ketika audiensi, kan kita tidak tahu. Baru ketika (BSPS) ada masalah baru ke kita," keluh dia.

Menurut Fauzi, seharusnya ada hitam di atas putih terkait program BSPS itu, sehingga ada kejelasan mengenai mekanisme dan teknis yang menjadi kewenangan Pemkab Sumenep.

Baca juga: Panji Guru Honorer Banting Stir Jadi Pedagang Keliling dan Tertipu Umrah, Dedi Mulyadi: Saya Bantu

Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2025 lalu, Heri Jerman, melaporkan pemotongan dana BSPS Tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved