Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disorientasi Seksual dengan Anggota Lain, Oknum Personel Polres Trenggalek Dipecat

Seorang oknum anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dari anggota Polri karena disorientasi seksual.

Istimewa/TribunJatim.com/Polres Trenggalek
PECAT - Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki memimpin Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Personel Polres Trenggalek di Halaman Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (6/5/2025). Anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ dipecat karena disorientasi seksual. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang oknum anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dari anggota Polri karena disorientasi seksual.

Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Bripda LQ digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (6/5/2025).

Dalam upacara PTDH tersebut, Bripda LQ tidak hadir atau in absentia.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan, Bripda LQ melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma, baik itu norma agama maupun sosial.

"Karena melanggar perbuatan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim, kemudian setelah terbukti akhirnya disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim," kata Ridwan, Selasa (6/5/2025).

Ridwan menyebutkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan seorang oknum personel lain, namun bukan anggota Polres Trenggalek.

Kasus tersebut bermula dari pengembangan kasus disorientasi seksual anggota lain yang ternyata Bripda LQ juga terlibat di dalamnya.

Baca juga: Sosok Masinton Pasaribu Pecat 3 Kepala Dinas Gegara Pungli, Bupati Tapteng Belum 1 Bulan Menjabat

Ridwan menegaskan, perbuatan pelaku dilakukan mulai satu tahun yang lalu.

"Kita tidak tahu persis berapa kali melakukan karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan, tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali," lanjutnya.

Menurut Ridwan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda LQ sebenarnya sudah sering disosialisasikan kepada anggota.

Jika seorang anggota melakukan atau terindikasi kepada pelanggaran tersebut, maka ancamannya adalah PTDH.

"Yang bersangkutan, di dalam hasil pemeriksaan terbukti melanggar norma tersebut. Memang sempat banding, tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim," ucap mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim tersebut.

Kepada anggota Polres Trenggalek, Ridwan mengingatkan adanya PTDH tersebut harus menjadi bahan evaluasi.

Ia menegaskan, pelanggaran sekecil apapun akan ditindak tegas.

"Apalagi disorientasi seksual, sanksinya sudah jelas yaitu PTDH," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved