Disorientasi Seksual dengan Anggota Lain, Oknum Personel Polres Trenggalek Dipecat
Seorang oknum anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dari anggota Polri karena disorientasi seksual.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang oknum anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dari anggota Polri karena disorientasi seksual.
Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Bripda LQ digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (6/5/2025).
Dalam upacara PTDH tersebut, Bripda LQ tidak hadir atau in absentia.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan, Bripda LQ melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma, baik itu norma agama maupun sosial.
"Karena melanggar perbuatan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim, kemudian setelah terbukti akhirnya disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim," kata Ridwan, Selasa (6/5/2025).
Ridwan menyebutkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan seorang oknum personel lain, namun bukan anggota Polres Trenggalek.
Kasus tersebut bermula dari pengembangan kasus disorientasi seksual anggota lain yang ternyata Bripda LQ juga terlibat di dalamnya.
Baca juga: Sosok Masinton Pasaribu Pecat 3 Kepala Dinas Gegara Pungli, Bupati Tapteng Belum 1 Bulan Menjabat
Ridwan menegaskan, perbuatan pelaku dilakukan mulai satu tahun yang lalu.
"Kita tidak tahu persis berapa kali melakukan karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan, tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali," lanjutnya.
Menurut Ridwan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda LQ sebenarnya sudah sering disosialisasikan kepada anggota.
Jika seorang anggota melakukan atau terindikasi kepada pelanggaran tersebut, maka ancamannya adalah PTDH.
"Yang bersangkutan, di dalam hasil pemeriksaan terbukti melanggar norma tersebut. Memang sempat banding, tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim," ucap mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim tersebut.
Kepada anggota Polres Trenggalek, Ridwan mengingatkan adanya PTDH tersebut harus menjadi bahan evaluasi.
Ia menegaskan, pelanggaran sekecil apapun akan ditindak tegas.
"Apalagi disorientasi seksual, sanksinya sudah jelas yaitu PTDH," pungkasnya.
Polres Trenggalek
Jalan Brigjen Soetran
Kelurahan Ngantru
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
AKBP Ridwan Maliki
Tempo Permainan Pelan, Skor Babak I Persebaya vs Semen Padang 0-0 |
![]() |
---|
Mabes Polri Gelar Gelar Evaluasi Penanganan Unjuk Rasa di Polresta Malang Kota: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Kodim 0814/Jombang Periksa Kendaraan Dinas Maupun Pribadi Prajurit, Beri Contoh Disiplin Lalu Lintas |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Ribuan Pelari Siap Ramaikan Raya Run Surabaya 2025, Bank Raya dan Visa Dorong Ekonomi Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.