Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akui Perbuatan Nakalnya, Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah PKBM di Pasuruan Menangis Saat Sidang

Kepala PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan tak kuasa membendung air matanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
MENANGIS - Bayu Putra Subandi (BPS), Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan Pasuruan tak kuasa membendung air matanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM, Rabu (7/5/2025). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kali ini, giliran BPS yang duduk di kursi pesakitan. 

Bahkan, dia juga mengakui uang sebagian hasil korupsi itu digunakan untuk membangun ruang kelas baru di PKBM-nya.

Ada yang digunakan untuk membangun kelas bertingkat, dan juga ada yang digunakan untuk membeli tanah.

Uang hasil korupsinya, sebagian dibagikan ke sejumlah pegawai, ada juga yang dinikmatinya sendiri.

JPU Reza Edi Putra mengaku akan menelusuri aset-aset milik terdakwa sesuai dengan pengakuannya dalam sidang.

Jika memang pembelian aset itu dari uang hasil korupsi, jaksa akan mempertimbangkan untuk dilakukan penyitaan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap dari saksi ahli Inspektorat yang menyebut hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama tim, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,95 miliar.

Perhitungan itu didapat setelah tim bekerja selama 37 hari sesuai dengan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim bekerja keras melakukan perhitungan di semua kegiatan.

Akhirnya, ditemukan anggaran sebesar Rp 1,95 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan kumulatif selama empat tahun. Tidak bisa dipertanggungjawabkan itu ada SPJ, tapi tidak ada barangnya atau fiktif. 

Kedua, ada SPJ, ada barang, tapi harga barang tidak wajar, artinya kelebihan bayar.

Ada juga belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan murni.

Bantuan digunakan tapi pertanggungjawabannya tidak ada.

“Kami perlu kroscek dulu ke lapangan. Jika memang benar aset itu dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana hibah untuk PKBM, maka jaksa akan mempertimbangkan untuk menyita aset tersebut. Kami mohon waktu,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved