Akui Perbuatan Nakalnya, Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah PKBM di Pasuruan Menangis Saat Sidang
Kepala PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan tak kuasa membendung air matanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Bahkan, dia juga mengakui uang sebagian hasil korupsi itu digunakan untuk membangun ruang kelas baru di PKBM-nya.
Ada yang digunakan untuk membangun kelas bertingkat, dan juga ada yang digunakan untuk membeli tanah.
Uang hasil korupsinya, sebagian dibagikan ke sejumlah pegawai, ada juga yang dinikmatinya sendiri.
JPU Reza Edi Putra mengaku akan menelusuri aset-aset milik terdakwa sesuai dengan pengakuannya dalam sidang.
Jika memang pembelian aset itu dari uang hasil korupsi, jaksa akan mempertimbangkan untuk dilakukan penyitaan.
Dalam sidang sebelumnya terungkap dari saksi ahli Inspektorat yang menyebut hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama tim, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,95 miliar.
Perhitungan itu didapat setelah tim bekerja selama 37 hari sesuai dengan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim bekerja keras melakukan perhitungan di semua kegiatan.
Akhirnya, ditemukan anggaran sebesar Rp 1,95 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan kumulatif selama empat tahun. Tidak bisa dipertanggungjawabkan itu ada SPJ, tapi tidak ada barangnya atau fiktif.
Kedua, ada SPJ, ada barang, tapi harga barang tidak wajar, artinya kelebihan bayar.
Ada juga belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan murni.
Bantuan digunakan tapi pertanggungjawabannya tidak ada.
“Kami perlu kroscek dulu ke lapangan. Jika memang benar aset itu dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana hibah untuk PKBM, maka jaksa akan mempertimbangkan untuk menyita aset tersebut. Kami mohon waktu,” tutupnya.
Pasuruan
kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
SPJ fiktif
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Mbah Sutaja Lega Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Cuma Dibayar Rp 130 Juta |
|
|---|
| Hafid Apes setelah Antar Teman Bunuh Pria Selingkuhan Istrinya, Ikut Hentikan Korban di Jalan |
|
|---|
| Pedagang Baju Bekas Keluhkan Ancaman Denda dari Menteri Purbaya, Penjualan Sepi, Supplier Mundur |
|
|---|
| Kebangkitan Laskar Ronggolawe, Persatu Tuban Buka Seleksi Pemain Liga 4, Prioritaskan Putra Daerah |
|
|---|
| Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno usai Jadi Pembicara di Seminar KAA: Spirit Dasa Sila Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bayu-Putra-Subandi-Kepala-PKBM-Salafiyah-Kejayan-Pasuruan-menangis-saat-sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.