Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akui Perbuatan Nakalnya, Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah PKBM di Pasuruan Menangis Saat Sidang

Kepala PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan tak kuasa membendung air matanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
MENANGIS - Bayu Putra Subandi (BPS), Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan Pasuruan tak kuasa membendung air matanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM, Rabu (7/5/2025). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kali ini, giliran BPS yang duduk di kursi pesakitan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Bayu Putra Subandi (BPS), Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan Pasuruan tak kuasa membendung air matanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM, Rabu (7/5/2025).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kali ini, giliran BPS yang duduk di kursi pesakitan.

Dia sempat menetaskan air mata saat menjawab beberapa pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

BPS tidak membantah sedikitpun apa yang didakwakan oleh JPU.

Dia mengakui semua perbuatan nakalnya saat mengelola dana hibah untuk operasional PKBM.

BPS mengakui sekaligus menyesali perbuatannya. Bagi dia, apa yang dilakukannya selama ini salah dan bertentangan dengan hukum yang ada.

Dia pun memohon ampun atas perbuatannya.

Dalam sidang ini, BPS mengaku membuat SPJ fiktif sejak operasional tahun 2021-2023. Artinya, hampir semua dana yang didapatkan oleh lembaganya tidak dibelanjakan untuk semestinya, tapi dialihkan untuk kepentingannya.

BPS mengakui ia melakukannya selama ini dengan sadar. Dia melakukan semuanya tanpa ada perintah dari pihak manapun.

Baginya, niat jahat ini muncul dari dalam dirinya, artinya inisiatif sendiri.

Ia menceritakan setiap pencairan dana hibah untuk PKBM, uang itu selalu dibawanya.

Dia memerintahkan stafnya untuk segera membuatkan SPJ fiktif sesuai dengan rencana kegiatan yang tertuang dalam RAB.

Baca juga: Jeratan Utang untuk Biaya Pencalonan Buat Kades Nonaktif di Tulungagung Korupsi Keuangan Desa

Setelah itu, ia mengakui memberikan beberapa bagian uang hasil korupsi ke beberapa pihak termasuk para pegawai yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan.

Semua yang terungkap dalam persidangan tidak dibantah oleh terdakwa.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved