Akui Perbuatan Nakalnya, Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah PKBM di Pasuruan Menangis Saat Sidang
Kepala PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan tak kuasa membendung air matanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Bayu Putra Subandi (BPS), Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan Pasuruan tak kuasa membendung air matanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM, Rabu (7/5/2025).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kali ini, giliran BPS yang duduk di kursi pesakitan.
Dia sempat menetaskan air mata saat menjawab beberapa pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
BPS tidak membantah sedikitpun apa yang didakwakan oleh JPU.
Dia mengakui semua perbuatan nakalnya saat mengelola dana hibah untuk operasional PKBM.
BPS mengakui sekaligus menyesali perbuatannya. Bagi dia, apa yang dilakukannya selama ini salah dan bertentangan dengan hukum yang ada.
Dia pun memohon ampun atas perbuatannya.
Dalam sidang ini, BPS mengaku membuat SPJ fiktif sejak operasional tahun 2021-2023. Artinya, hampir semua dana yang didapatkan oleh lembaganya tidak dibelanjakan untuk semestinya, tapi dialihkan untuk kepentingannya.
BPS mengakui ia melakukannya selama ini dengan sadar. Dia melakukan semuanya tanpa ada perintah dari pihak manapun.
Baginya, niat jahat ini muncul dari dalam dirinya, artinya inisiatif sendiri.
Ia menceritakan setiap pencairan dana hibah untuk PKBM, uang itu selalu dibawanya.
Dia memerintahkan stafnya untuk segera membuatkan SPJ fiktif sesuai dengan rencana kegiatan yang tertuang dalam RAB.
Baca juga: Jeratan Utang untuk Biaya Pencalonan Buat Kades Nonaktif di Tulungagung Korupsi Keuangan Desa
Setelah itu, ia mengakui memberikan beberapa bagian uang hasil korupsi ke beberapa pihak termasuk para pegawai yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan.
Semua yang terungkap dalam persidangan tidak dibantah oleh terdakwa.
Pasuruan
kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
SPJ fiktif
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Mbah Sutaja Lega Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Cuma Dibayar Rp 130 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hafid Apes setelah Antar Teman Bunuh Pria Selingkuhan Istrinya, Ikut Hentikan Korban di Jalan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pedagang Baju Bekas Keluhkan Ancaman Denda dari Menteri Purbaya, Penjualan Sepi, Supplier Mundur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kebangkitan Laskar Ronggolawe, Persatu Tuban Buka Seleksi Pemain Liga 4, Prioritaskan Putra Daerah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno usai Jadi Pembicara di Seminar KAA: Spirit Dasa Sila Bandung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.