Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Minta Warga Transfer Denda Tilang Rp200 Ribu Kini Dipriksa, Kapolres: Seharusnya ke BRIVA

Polisi yang diketahui berinisial Bripka HS tersebut tampak berada di atas sepeda motor dinas, minta warga transfer denda.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/medanheadlines.tv
POLISI MINTA TRANSFER - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @medanheadlines.tv, Senin (12/5/2025). Polisi di Medan disebut meminta warga transfer denda tilang Rp200 ribu. 

Pengemudi tersebut tidak punya SIM.

Namun yang ditilang minta kebijaksanaan dan lalu memberikan uang Rp100 ribu.

Uang tersebut akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi polisi yang menilang.

Karena aksinya ini, si polisi diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar tersebut.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah 'melaporkan' anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (disel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Kapolres, Rabu (23/5/2025), melansir Tribun Jabar.

VIRAL POLISI DISOGOK - Momen Ipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang terima sogokan saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan momen Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono berterima kasih kepada publik.
Momen Ipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang terima sogokan saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan momen saat Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, berterima kasih kepada publik. (ISTIMEWA)

Dia mengatakan, selagi personel polisi tersebut di sel, akan berjalan mekanisme kode etik, untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepadanya.

"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi," katanya.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Awang, MD merupakan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cimalaka.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved